Cirebon, MediaTransparancy.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem asal Cirebon, Satori, dalam penyidikan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/2025).
Satori diperkirakan tiba di Gedung KPK pada pukul 09.22 WIB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR BI.
Pemeriksaan hari ini adalah kali ketiga. Sebelumnya, Satori sudah pernah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Februari 2025.
Pada Januari 2025, KPK sempat menggeledah kediaman Satori di Cirebon. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyelewengan dana CSR dimaksud.
Ramai diberitakan sebelumnya, KPK mencium indikasi penyelewengan dana CSR BI, di mana hanya separuh angka dari total program dan anggaran yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar DIrektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 18 September 2024 lalu.
Satori mengatakan dana CSR disalurkan ke berbagai yayasan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (Dapil). Namun, dia membantah ada suap dalam penyalurannya. “Enggak ada suap itu,” kata Satori seusai pemeriksaan sebelumnya.
Menurut pengakuan Satori, seluruh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 menerima dana CSR dari Bank Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan secara resmi tersangka dalam kasus ini.