CIREBON, MediaTransparancy.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya.
Sesuai Pasal 105, Pasal 106 dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Berkaitan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon menggelar acara bersama insan media, bertempat di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Pekalipan Jalan Pegajahan Selatan No. 10 kelurahan Jagasatru kecamatan Pekalipan kota Cirebon, Kamis (30/11/2023).
Kegiatan yang bertajuk sosialisasi kegiatan publikasi dan dokumentasi dihadiri oleh 3 komisioner Panwaslu Kecamatan Pekalipan, masing-masing Kusnadi sebagai Ketua menjabat Kordiv SDM, R. Iyan Arifudin menjabat Kordiv P2S dan Nono Nofiar menjabat Kordiv Hp2Hm beserta Pengawas Kelurahan dan Staf jajaran.
Pada kesempatan tersebut, ketua Panwaslu Kecamatan Pekalipan, Kusnadi, menjelaskan terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban yang telah dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Pekalipan.
Setidaknya ada 5 (lima) poin yang disampaikan Kusnadi, antara lain:
1. Apel siaga penertiban dan pembersihan APS yang melanggar seperti Bendera 35 buah, Banner 97 buah, Spanduk 53 buah dan Baliho sebanyak 8 buah.
2. Melaksanakan kegiatan pengawasan partisipatif, dengan melibatkan unsur LKK dan penyandang disabilitas.
3. Penguatan lembaga internal pengawasan.
4. Memetakan wilayah rawan.
5. Mengawasi dan mengawal pemilih kategori DPTb, DPK dan Data TMS.
Sementara, Nono Nofiar dan R. Iyan Ariffudin menambahkan bahwa jajaran Bawaslu Kota Cirebon akan terus melakukan upaya pencegahan dengan terus mensosialisasikan terkait tahapan dan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, salah satunya dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat secara luas, termasuk dengan insan media yang mempunyai fungsi sebagai sosial kontrol bagi masyarakat.
Panwaslu Kecamatan Pekalipan juga membuat posko pengaduan bagi masyarakat. “Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, silakan informasikan kepada kami, kami akan mendalami pelaporan dimaksud. Dan apabila benar terdapat pelanggaran, maka kami tak segan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas R. Iyan Ariffudin yang diaminkan Nono Nofiar dan Kusnadi.