banner 728x250

Langgar Kontrak, Konsultan: Semua Proyek SDA Jakut Tidak Ada Yang Pakai Lantai Kerja

judul gambar

JAKARTA, MediaTranparancy.id – Pada tahun anggaran 2023, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara mengalokasikan cukup banyak anggaran untuk pembangunan saluran di beberapa titik wilayah Jakarta Utara.

Namun sayangnya, dari seluruh proyek saluran milik Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Utara tidak ada yang menggunakan lantai kerja.

judul gambar

“Semua proyek Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Utara sama sekali tidak ada yang menggunakan lantai kerja. Tidak hanya disini, tapi semuanya,” demikian keterangan salah seorang konsultan proyek saluran milik Sudin SDA Jakut baru-baru.

Konsultan pada proyek Pembangunan Saluran Pecat Jalan Ganggang X, XI, XII, XIII, XIV, XV, Jalan Ganggang Raya, Jalan Jati IV D dengan anggaran sebesar Rp 2.140.199.000 yang dikerjakan PT Intan Multi Konstruksi tersebut telah membuka tabir betapa bobroknya pelaksanaan pekerjaan saluran milik Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Disatu sisi, apa yang disampaikan konsultan tersebut adalah sumber malapetaka bagi pejabat Sudin SDA Jakut maupun kontraktor, akan tetapi informasi menarik buat aparat hukum untuk membongkar tabir permainan di Sudin SDA Jakut selama ini,” kata Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang ketika dimintai komentarnya.

Dikatakan Hisar, selama ini tidak ada yang mampu membuka borok pelaksanaan pekerjaan saluran milik Sudin SDA Jakut.

“Selama ini para pejabat Sudin SDA Jakut selalu berlindung pada apa yang terpasang itu yang dibayar, walau mereka secara nyata bersekongkol,” ungkapnya.

Disebutkan Hisar, bahwa untuk mengerjakan proyek tersebut, kedua belah pihak telah diikat oleh kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

“Acuannya kontrak. Jika kontrak tercederai, kontraknya gagal. Selain itu, proyek tersebut diawasi oleh konsultan yang dibiayai oleh negara. Jadi jika masih melenceng, ketiganya bersekongkol,” sebutnya.

Disampaikannya, bahwa secara konstruksi semua proyek saluran harus menggunakan lantai kerja.

“Secara konstruksi setua saya wajib (memakai lantai kerja-red),” katanya.

Ditambahkan Hisar, Inspektorat DKI.harus melakukan pemeriksaan seluruh proyek saluran Sudin SDA Jakut.

“Untuk kasus ini harus dilakukan pengusutan secara menyeluruh. Jika terbukti wajib pakai lantai kerja, kita.minta Kasudin SDA Jakut untuk segera dipecat, dan perusahaan pemborong serta konsultannya untuk segera di.blacklist,” paparnya.

Ketika dikonfirmasi MediaTranparancy.id sang konsultan mengakui kalau pihaknya memang tidak menggunakan lantai kerja.

“Iya pak Lantai kerja dihapus karena airnya didalam saluran banyak dan mengalir terus,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah lantai kerja tersebut dihapus dari kontrak yang sudah disepakati? Sang konsultan pun mengakuinya.

“Maksud saya dihapus, sudah dipotong dari kontrak. Lebih jelasnya langsung ke sudin aja pak,” katanya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *