ACEH PIDIE, mediatransparancy.com –Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana APBG Gampong Adang Beurabo tahun 2016 hingga 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di meja hijau, Jum’at, 20 Desember 2024.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Rhazi, S.H., M.H., bersama dengan Jaksa Fungsional di Bidang Tindak Pidana Khusus, Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., melaksanakan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana APBG Gampong Adang Beurabo untuk Tahun Anggaran 2016 hingga 2019.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan anggaran desa. Proses hukum ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan memastikan penggunaan dana desa yang lebih transparan serta bertanggung jawab di masa depan.
Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan dana desa, agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan dengan anggaran tersebut.