TRANSPARANSI, LANGSA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, yang dipimpin oleh Kalapas, A. Halim Faisal, turut serta dalam kegiatan pemberian remisi khusus bagi narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penghormatan terhadap hak-hak narapidana. Acara pemberian remisi ini dilakukan secara terpusat di Lapas Cibinong dan diikuti oleh seluruh lapas di Indonesia, Jum’at, 28 Maret 2025.
Sebanyak 289 narapidana di Lapas Langsa mendapatkan remisi khusus dengan rincian sebagai berikut:
– 61 orang menerima remisi selama 15 hari,
– 178 orang menerima remisi selama 1 bulan,
– 42 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, dan
– 42 orang menerima remisi selama 2 bulan.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Langsa, A. Halim Faisal menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Kami berharap ini menjadi dorongan bagi mereka untuk terus berbuat baik, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan lebih baik,” ujar A. Halim Faisal.
Kegiatan pemberian remisi ini berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, mengingat Idul Fitri merupakan momentum bagi seluruh umat Islam untuk saling memaafkan dan meraih kemenangan setelah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat segera kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif dalam kehidupan sosial.