Samosir, mediatransparancy.com – Beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, menuai tandatanya dikalangan masyarakat. Pasalnya LHP itu beredar di medsos 31 Juni lalu, padahal belum sampai kepada seluruh anggota DPRD Samosir dan belum dibahas.
“Sebenarnya itu rahasia, namun disayangkan bisa beredar. Siapa yang menyebarkan, itu menjelekkan dirinya,” Kata Pantas Maroha Sinaga lewat Selularnya. Selasa 14 juni 2022.
Pantas mengaku, LHP itu diterima bersama Bupati Samosir Vandiko Gultom dari BPK Provinsi Sumatera Utara, pada 29 April di Medan.
Ia mengatakan, bahwa LHP itu akan diumumkan kepada masyarakat pada waktunya, setelah dibahas. “Bukan tertutup, tapi ada waktunya. Seharusnya, setelah kita terima, DPRD membahas yang ada di LHP, setelah itu, ya nanti kita panggillah TAPD juga Inspektorat dan tim teknisnya. Setelah itu baru kita publikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Pantas, kalau LHP beredar sebelum waktunya itu sudah melanggar Kode Etik DPRD. Sebagaimana tertuang dalam peraturan DPRD No 1 Tahun 2021 tentang kode etik DPRD, pada bagian kedua pasal 4 huruf g, dijelaskan: Menjaga rahasia terhadap sesuatu yang bersifat rahasia termauk LHP BPK-RI dan hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketika ditanya, siapa yang menyebarkan LHP tersebut, ia mengaku tidak tau. “Yang jelas saya menerima dan menandatangani berita acara LHP itu, tidak ada menyebarluaskan apa isi LHP tersebut. Tahun kemarin juga saya yang menerima tidak ada saya sebarluaskan, waktu itu masih PJS Bupati.,” ungkapnya.
Menurut Pantas Marroha Sinaga, bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik, akan dikenakan sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan.