MEDAN, MEDIATRANSPARANCY.COM – Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditektorat Reskrimsus Poldasu mengamankan 5 oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Tanah Karo dari Café Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis (29/12) .
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, kelima PNS Disdik Kabupaten Tanah Karo yang diamankan itu berinisial BG, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP, Guru Sekolah SMPN 1, Kabanjahe dan EW, Tata Usaha (TU) SMPN 1, Kabanjahe. Kemudian, TS, seorang wali peserta didik di SMPN 1, Kabanjahe serta FJG, seorang staf Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.
“Kelima PNS ini diamankan atas adanya dugaan tindak pidana Korupsi. Namun hingga saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap para terperiksa. Statusnya belum ditetapkan dan tindak pidana apa dan pasal apa yang dilanggar belum bisa saya rinci lebih detail karena masih pemeriksaan,”kata Toga.
Dia menjelaskan, dari kelima PNS tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp170.110.000 dan 6 unit Handphone serta dokumen serta dua blok kwitansi. “Dugaan sementara sumber uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), untuk jelasnya ke Humas saja ya,”ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, uang senilai Rp170.110.000 itu ditemukan penyidik didalam tas ransel milik FJG. “Dari hasil pemeriksaan
terhadap FJG uang itu bersum ber dari Bendahara Disdik Karo berinisial HB,”katanya.
Atas pengakuan FJG, sambung Rina, penyidik kemudian memeriksa EW yang juga merangkap sebagai bendahara pembangunan USB. Dari keterangan EW, uang yang disimpan di salah satu Bank dengan nama produk Giro Dana BOS SMK sudah ditarik berserta bunganya. Padahal, proyek pekerjaan
pembangunan USB hingga kini belum selesai.
“Besaran uang yang ditarik itu senilai Rp14.610.000 dengan rincian, uang proyek pembangunan USB senilai Rp8.710.000 dan bunga Bank senilai Rp5.900.000. Padahal, sesuai dengan panduan teknis keuangan program pembangunan dan rehabilitasi atau revitalisasi prasarana SMP tahun 2016, bahwa uang proyek itu diperuntukkan sebagai bunga Bank untuk dikembalikan ke Negara serta uang honorarium.
Namun uang honorarium yang seharusnya sudah diterima oleh orang yang berhak itu tidak
langsung diberikan. Tetapi, masih disimpan di rumah yang bersangkutan (EW) senilai Rp23 juta.” Dalam hal ini kita menganggap EW melanggar petujuk teknis (Juknis),”ujarnya.
Rina menjelaskan, uang senilai Rp170.110.000 itu diamankan dari FJG senilai Rp127.000.000 yang bersumber dari kegiatan LS Olimpiade mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP dan SMA TA 2016. Sedangkan dari EW diamankan senilai Rp43.110.000 yang bersumber dari proyek pembangunan
USB TA 2016.
“Untuk pembuktian kerugian Negara, penyidik akan meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut,”sebutnya.
Yang pasti, kata Rina, keterangan yang tidak sinkron inilah yang kita jadikan sebagai acuan untuk proses penyelidikan selanjutnya. Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati uang tersebut dan untuk selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara,”pungkasnya.
Sebelumnya, Tim OTT Ditreskrimsus Poldasu mengamankan Kadisdik Tapanuli Utara bersama Kepala Sekolah SMAN Pangaribuan dan Kepsek SMAN Sipahutar terkait dugaan mencairkan dana BOS. Namun kini, hanya Kadisdik Taput berinitial JP yang dijadikan tersangka sedangkan kedua Kepsek hanya dijadikan saksi.
Penulis : Suryanto Editor : Hisar