JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pesan Presiden, Jangan ada satu rupiah pun uang rakyat dikorupsi, pesan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo kepada semua Jajarannya, Gubernur hingga ke Bupati/Walikota, agar mengelola keuangan dengan berasas pada kepentingan rakyat.
“Harus benar-benar dipastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang rakyat dalam APBN/APBD yang dikorupsi. Ini perlu digaris bawahi, saat memberikan sambutan dalam acara Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 dan Institusi Pengelola Keuangan Negara Lainnya Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Istana Kepresidenan Bogor, belum lama ini kepada sejumlah awak media.
Namun yang terjadi di Pemerintah Kabupten Samosir, justru malah sebaliknya, sarat dengan ajang “KKN,” tegas Ketua Umum LSM BERKIBAR kepada sejumlah awak media. Senin (20.09/2021) di kantornya.
Pasalnya, Peningkatan Jalan Pangururan Lumban Sihombing Segmen I Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2017 kini tinggal kenangan, Ironisnya, kegiatan tersebut menelan biaya Rp.20.144.818.000,00.dengan Penawaran 97 persen menuai protes dari berbagai kalangan khusunya masyarakat Ronggurnihuta,” ujarnya.
Kuat dugaan, Mulai dari awal perencanaan hingga proses lelang, tercium aroma KKN, hingga ULP (Unit Layanan Pengadaan), menetapkan PT. BJM selaku pemenang lelang pada Peningkatan Jalan Pangururan Lumban Sihombing Segmen I. Kecamatan Ronggurnihuta alamat kantor di Jl.Setapak 10 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Hasil investigasi yang dilakukan LSM BERKIBAR dilapangan pada saat kegiatan pekerjaan berlangsung, diduga beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan, hal tersebut akan mempengaruhi kwalitas hingga terindikasi terjadi kerugian Negara. Antara lain:
- Untuk pekerjaan Divisi 2 yakni. Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air dengan volume 2.861.14 m³ , tidak ditemukan dilapangan atau tidak dilaksanakan berdasarkan perhitungan pada saat investigasi dilapangan dugaan telah terjadi kerugian negara untuk item tersebuat. Yaitu: 2.861.14 m³ x Harga Satuan ( Rp.54.000) = Rp.1.545.015.,06’
- Untuk Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar, mengacu pada Bill of Quantity/ Speak dengan Volume sesuai dengan Bill of Quantity Rp.2.760.,12 m³, fakta dilapangan sesuai dengan investigasi/photo dilapangan juga tidak dilaksanakan, dan tidak ditemukan. Berdasarkan hasil perhitungan saat investigasi di duga telah terjadi kerugian Negara dari Pekerjaan Pasang Batu Mortar sebesar Rp.2.760.,12 m³ x (2.116,50) Rp.5.841.793,98..
- Untuk pekerjaan Divisi 3 galian biasa dengan volume 3.187,41 m³ mengacu pada Bill of Quantity, ada item yang menyesatkan dan menimbulkan polemik diduga ada unsur sengaja, untuk mengalihkan isue, “beda Galian Tanah Biasa dengan Selokan Drainase” item dan anggaran sebesar 187,41 m³ dipertanyakan.
- Untuk pekerjaan Divisi 4. Pekerjaan perkerasan dan bahu jalan lapis pondasi Agregat Kelas B dengan Volume 2.737.50 m³ ,berdasarkan investigasi dilapangan rata rata 15 -25 = 20 cm , Mestinya 25 cm tebalnya, hal tersebut patut dipertanyakan adanya pengurangan volume yang dilakukan oleh pekerja dilapangan. 2.737.50 m³- 2.190 = 646,50 m³ ) x 315.123.33 Rp.203.727.233,
- Untuk Pekerjaan 5. Pada butir Lapisan pondasi Agregat Kls A dengan volume 4.927.50 m³, “tidak dilkerjakan dan tidak ditemukan dilapangan pada saat melakukan investigasi,” Diduga telah terjadi kerugian Negara, sebesar 4.927.50 m³ x 870,00 = Rp.1.181.959.425 atau kurang lebih.
- Untuk Pekerjaan Devisi 6, yaitu untuk pekerjaan Aspal dengan volume 3.810,60 Ton, pelaksanaan dilapangan berdasadasarkan hasil investigasi maupun penelusuran, pada saat di ukur hanya dengan ketebalan 3 s/d 4 cm = dengan rata-rata 3,5 cm, mestinya untuk ketebalan Aspal mengacu pada Bill of Quantity adalah 5 cm.
Dugaan pengurangan volume dengan berkisar 1.166,17 Ton.yakni (3.810,60 x 2.644,43= 1.161,17 ton) x 1.624.815,89 Rp.18.952.339,99. Hasil perhitungan dilapangan, diperkirakan kerugian Negara Miliaran Rupiah,”pungkas Sariman.
Dalam waktu dekat ini LSM BERKIBAR, akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk menagih pesan yang disampaikan pada acara persiapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 dan Institusi Pengelola Keuangan Negara Lainnya Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Istana Kepresidenan Bogor.
Tidak hanya itu, juga akan menyurati Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat, terkait Hasil Pemeriksaan Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2018 dan Nomor 41.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tanggal 16 Mei 2018, untuk ditinjau kembali, supaya dilakukan Audit Investigasi,”tegasnya.
Ketua Harian LSM ANTARA, menjelaskan, hasil penelusuran kegiatan pelaksanaan perkerjaan peningkatan Jalan Lanjutan Pangururan – Lumban Sihombing Segmen I, sepanjang 7,3 KM, terindikasi pengurangan volume dan berdampak pada kwalitas pekerjaan dinilai tidak mengacu pada Bill of Qunatity maupun gambar pelaksanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan- Lumban Sihombing Segmen I, (DAK), dugaan telah terjadi kerugian Negara.
Lebih Lanjut Anton mengatakan, bahwa dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara dan kerugiannya dikembalikan persoalan menjadi selesai. Ini perlu dipertanyakan. Padahal, menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pengembalian kerugian Negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.
Penelitian ini mengkaji bagaimana menyelesaikan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan Negara dalam persfektif hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menemukan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidananya. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Berkas pemeriksaan secara administrative,” ujar Ketua Harian LSM ANTARA.
Untuk Paket Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan-Lumban Sihombing Segmen I (DAK) Pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Pangururan-Lumban Sihombing Segmen I (DAK) dilaksanakan oleh PT BJM, berdasarkan kontrak Nomor 620/01/KTR/PPK-03/DPUPR/APBD/2017 tanggal 5 Juli 2017 sebesar Rp20.144.818.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan selama 170 hari kalender, terhitung mulai tanggal 5 Juli s.d. 21 Desember 2017. Selama pelaksanaan pekerjaan dilakukan dua kali addendum.
Pembayaran pekerjaan dilakukan sebanyak tiga kali dengan total sebesar 75,45% atau senilai Rp15.438.648.350,00, sesuai dengan progres fisik saat berakhirnya kontrak tanggal 21 Desember 2017. Sehingga, nilai kontrak yang belum dikerjakan sebesar Rp4.945.552.819,00 (24,55% x Rp20.144.818.000,00).
Berdasarkan BAST Nomor BA_PPHP/620/01/KTR/3PPK-03/DPUPR/ APBD/2017 tanggal 29 Desember 2017, diketahui bahwa pekerjaan telah selesai dan telah diserah terimakan oleh rekanan kepada PPK pada tanggal 29 Desember 2017.Atas kondisi tersebut, PPK seharusnya mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia sebesar Rp39.564.422,55 (8 hari x 1/1000 x Rp4.945.552.819,00).
Tahun 2017 Dinas PUPR Kabupaten Samosir, menganggarkan belanja modal sebesar Rp167.785.850.728,00, dengan realisasi sebesar Rp148.613.030.298,00 atau 88,57% dari anggaran.
Atas realisasi tersebut, dilakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap penyelesaian pekerjaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp365.072.504,45,(Sumber Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2017. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No .41. C / LHP / XVIII. MDN / 05 / 2018. Tgl. 16 MEI 2018
Untuk mengklarifikasi terkait Kegiatan yang dilakukan PT. Direktur PT Bona Jati Mutiara, dugaan telah terjadi pengurangan volume hingga sudah pada hancur. Ketika dihubungi Direktur PT. BJM, (JS), melalui pesan singkat yang dikirim dan mempertanyakan terkait Kegiatan Pekerjaan Jalan Pangururan – Lumban Sihombing Segmen I, DAK Dengan Penawaran Rp. 20.144.818.000,00 (97%). Tidak menjawab, melainkan langsung memblokir WhatsApp miliknya, aneh.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir, Sarippol saat dihubungi melalui telpon selulernya, tidak memberikan tanggapan bahkan pesan singkat yang dikirim dengan beberapa pertanyaan, juga tidak merespon. Kamis(13/09/2021). Tepat pukul 14:23 Wib melalui telpon selulernya. Rabu.(15/09/2021).tepat pukul 13: 00 Wib.
Begitu juga dengan Mantan Bupati Kabupaten Samosir, Drs. Rapidin Simbolon tidak meresponnya, bahkan sudah beberapa kali dihubungi selalu tidak menjawabnya.
Penulis: Parulian