JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Untuk memutus rantai penyebaran dan penularan wabah Covid-19, Satpol PP Jakarta Utara rutin memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga dan pelaku usaha.
Himbauan dan sosialisasi rutin disampaikan kepada masyarakat, baik sebelum dan sesudah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Sesuai peraturan gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020, ada beberapa poin yang harus dipatuhi dan dilaksanakan yakni penerapan social distancing hingga penutupan jenis usaha tertentu.
Kendati sudah berulang kali, namun masih saja ada para warga dan pelaku usaha yang membandel dengan tidak menghiraukan himbauan tersebut.
Seperti usaha pemancingan yang tetap menjalankan kegiatannya sehingga mengundang masyarakat untuk datang memancing.
Karena bandel, usaha yang berlokasi di pinggir Jalan Inspeksi Taman Hutan Kota, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut pun langsung disatroni oleh petugas Satpol PP Pejagalan serta membubarkan segala aktifitas yang ada di lokasi.
Kepala Satpol PP Pejagalan, Irwansyah mengatakan, pihaknya saat melakukan patroli untuk memonitoring kegiatan PSBB, mendapati tempat usaha pemancingan yang ramai pengunjung.
“Padahal sebelumnya pemilik usaha sudah kami kasih himbauan agar menutup usahanya sesuai Pergub 33 tahun 2020, tapi masih bandel buka lagi,” ungkap Irwansyah kepada mediatransparancy.com, Kamis (16/4/2020).
Dijelaskannya, pemilik dan para pengunjung yang ada di pemancingan juga tidak mentaati himbauan pemerintah agar menerapkan social distancing dan menggunakan masker.
“Pemilik kami bawa ke Pos Polisi Teluk Intan agar membuat surat pernyataan untuk menaati aturan yang berlaku. Kalau masih bandel juga, akan kita tindak serius, nanti ada sanksi pidananya,” tegasnya.
Penulis: MT1