banner 728x250

Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Begu Ganjang di Palipi Berhasil Ciptakan Perdamaian

judul gambar

SAMOSIR, MediaTransparancy.com – AIPTU H Swandi Sinaga, Kepala SPKT Polsek Palipi, berhasil memfasilitasi mediasi antara pelapor JS dan terlapor HS serta ILS terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai kepemilikan Begu Ganjang.

Mediasi yang berlangsung pada 14 September 2024 ini diadakan di Huta Godang, Dusun II, Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

judul gambar

Proses mediasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk P.Siringoringo dari Kantor Camat Palipi, Koptu Wahyu dari Koramil Palipi, serta T. Simbolon, Kepala Desa Sigaol Simbolon.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga dari kedua belah pihak juga turut hadir.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa HS dan ILS menyebut JS memiliki Begu Ganjang, yang menyebabkan ketidaknyamanan pada JS dan memaksa anak-anaknya pulang dari perantauan.

Dalam mediasi, meskipun terlapor awalnya menyangkal tuduhan, mereka akhirnya mengakui perbuatannya setelah penjelasan mendalam mengenai latar belakang persoalan.

AIPTU H Swandi Sinaga menjelaskan ke Awak Media, “Meskipun terlapor sempat membantah tuduhan, mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan damai setelah klarifikasi dan koordinasi yang intensif.”

Ia menambahkan bahwa motivasi di balik tuduhan tersebut berhubungan dengan kematian mendadak orangtua HS.

BrigPol Vandu P Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menyatakan bahwa meskipun kesepakatan damai telah dicapai, pengawasan oleh Tiga Pilar Desa Plus (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama) akan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah masalah di masa depan.

Penulis: Sudirman Simarmata

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *