JAKARTA, MediaTransparancy.com –Pada tahun anggaran 2021, Dinas PRKP DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 484.043.938.811 untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II yang dikerjakan KSO ADHI Karya – Jaya Konstruksi.
Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi terjadi pelanggaran yang selama ini tidak terendus publik karena diduga sengaja ditutup-tutupi oleh para pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, padahal menyangkut nyawa warga.
Salah satu dugaan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II adalah terkait mutu beton.
Rusun PIK Pulo Gadung Tahap lI tersebut dibangun dalam 6 bangunan (tower) yang terdiri dari Tower A2, A3, A4, B2, B3 dan B4.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 yang sudah dituangkan dalam Laporan Pengujian Mutu Beton Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap Il yang mana terdapat delapan titik sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Atas temuan tersebut, Dinas PRKP DKI Jakarta melakukan beberapa langkah, diantaranya:
1. Menginstruksikan pihak penyedia KSO ADHI – Jaya Konstruksi – PENTA untuk mengevaluasi kembali kekuatan struktur bangunan Pembangunan Gedung Rusun PIK PuloGadung Tahap II Tower B dengan melibatkan lembaga independen sesuai perestujuan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
2. Menginstruksikan pihak penyedia KSO ADHI – Jaya Konstruksi – Penta untuk melakukan pengujian kekuatan struktur bangunan Pembangunan Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap II atas 5 tower lainnya dengan melibatkan lembaga independen sesuai persetujuan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
Namun, konfirmasi tertulis yang dilayangkan MediaTransparancy.com tertanggal 9 Agustus 2024 dengan nomor: 083/SK-MT/VIII/2024 kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto terkait lembaga independen mana yang melakukan evaluasi kekuatan struktur bangunan Pembangunan PIK Pulogadung Tahap II Tower B dan 5 tower lainnya, serta apakah pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 dinyatakan tidak sah, sampai berita ini naik kembali, Kadis PRKP DKI, Kelik Indriyanto sepertinya ingin bermain petak umpet.
Dalam seratnya dengan Nomor: 5281/RR.02.01 tertanggal 12 Agustus 2024, Kadis PRKP DKI pada poin 2 menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengistruksikan kepada penyedia KSO ADHI -JAYA KONSTRUKSI – PENTA untuk mengevaluasi kembali kekuatan struktur bangunan Gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II Tower B dengan melibatkan Lembaga Independen sesuai persetujuan Dinas PRKP DKI, namun Kelik Indranto tidak menyebut lembaga independen mana.
Sementara itu, dalam poin 3 disebutkan, bahwa telah dilakukan pengujian kekuatan struktur bangunan Gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II atas 5 (lima) tower lainnya dengan melibatkan Lembaga Independen sesuai persetujuan Dinas PRKP DKI, namun lagi-lagi Kelik Indranto tidak menyebutkan Lembaga Independen mana.
Pada poin 4 disebutkan, bahwa telah keluar data kajian teknis struktur oleh Lembaga Independen dan dinyatakan aman dan masih dalam batas kewajaran tanpa merinci data kajiannya serta tetap merahasiakan Lembaga Independen yang dimaksud.
Untuk poin 5 disebutkan, terkait dengan kesesuaian data terkait yang dikeluarkan oleh lembaga sebelumnya tetap jadi acuan. Adapun data tersebut menjadi satu kesatuan dengan laporan kajian struktur oleh Lembaga Independen yang ditunjuk.
Menanggapi pernyataan Kadis PRKP DKI, Kelik Indriyanto atas surat konfirmasi MediaTransparancy terkait Pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang diminta komentarnya berujar, bahwa Kadis PRKP DKI, Kelik Indriyanto sedang bermain petak umpet.
“Sepertinya dia ingin bermain petak umpet, berusaha ingin menyembunyikan persoalan,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, bahwa inti dari permasalahan yang terjadi adalah, siapa Lembaga Independen yang disetujui Dinas PRKP DKI.
“Yang dipertanyakan adalah siapa Lembaga Independen yang diminta untuk meninjau ulang kekuatan beton gedung tersebut dan apa hasil pemeriksaannya, itu saja. Tidak perlu berselancar diatas batu, nggak ada artinya, ” ungkapnya.
Selain itu, jelas Hisar, Kelik Indriyanto dinilainya ingin melakukan upaya pembodohan terhadap dua hasil kajian atau penelitian yang sama sekali bertolak belakang.
“Disatu sisi Kelik mengatakan bahwa hasil ulang pemeriksaan terhadap mutu struktur gedung tersebut aman, sementara pada sisi lain, data yang dikeluarkan Lembaga Independen sebelumnya dinyatakan sebagai acuan, ini jelas pembohongan. Sebab, hasil kedua lembaga tersebut sama sekali tidak ada kesesuaian. Yang pertama menyatakan tidak sesuai spek, sementar yang kedua menyatakan aman,” katanya.
Ditambahkan Hisar, pihaknya juga mempertanyakan jawaban surat Dinas PRKP DKI tersebut pada poin 4 yang menyatakan, bahwa hasil kajian struktur oleh Lembaga Independen diyaatakan aman masih masuk dalam batas kewajaran.
“Artinya, mutu bangunan tersebut tidak maksimal sesuai yang ditentukan dalam kontrak atau spesifikasi teknis tapi dinyatakan masih masuk batas kewajaran. Sementara, Pemprov DKI meminta mutu bangunan gedung tersebut 1.000 persen bagus dan baik,” sebutnya.
Untuk memastikan mutu ataupun kekuatan struktur gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan, pihaaknya mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kita mendesak aparat hukum terkait, dalam hal ini KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh kekuatan struktur gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II tersebut,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Kadis PRKP DKI.
“Banyak hal yang berupaya disembunyikan Kelik Indriyanto terkait dugaan permasalahan yang terjadi pada proses pelaksanaan Pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II itu. Berupaya ingin melindungi semua permasalahan yang terjadi. Kita minta agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi kembali terhadap jabatannya sebagai Kadis PRKP DKI,” terangnya.
Penulis: Redaksi