banner 728x250

Mutu Beton Bangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II Diragukan, LSM GRACIA Minta Gubernur Terpilih Pramono Evaluasi Kadis PRKP Jakarta dan Mantan Kadis

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com –Gelombang kritik akan mutu struktur gedung Rumah Susun (Rusun) PIK Pulogadung Tahap II kembali menuai sorotan di kalangan masyarakat Jakarta. Bagaimana tidak, mutu gedung Rusun tersebut sangat dinyatakan tidak sesuai.

Ketidaksesuaian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 yang sudah dituangkan dalam Laporan Pengujian Mutu Beton Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap Il yang mana terdapat delapan titik sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

judul gambar

Atas temuan tersebut, Dinas PRKP DKI Jakarta melakukan beberapa langkah, diantaranya:
1. Menginstruksikan pihak penyedia KSO ADHI – Jaya Konstruksi – PENTA untuk mengevaluasi kembali kekuatan struktur bangunan Pembangunan Gedung Rusun PIK PuloGadung Tahap II Tower B dengan melibatkan lembaga independen sesuai perestujuan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
2. Menginstruksikan pihak penyedia KSO ADHI – Jaya Konstruksi – Penta untuk melakukan pengujian kekuatan struktur bangunan Pembangunan Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap II atas 5 tower lainnya dengan melibatkan lembaga independen sesuai persetujuan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Namun yang sangat mengherankan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis PRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto sampai detik ini masih betah “gumpetin” lembaga independen yang ditunjuk untuk memeriksa kembali mutu konstruksi bangunan Rusun tersebut.

Konfirmasi tertulis yang dilayangkan MediaTransparancy.com tertanggal 9 Agustus 2024 dengan nomor: 083/SK-MT/VIII/2024 kepada Kelik Indriyanto terkait lembaga independen mana yang melakukan evaluasi kekuatan struktur bangunan Pembangunan PIK Pulogadung Tahap II Tower B dan 5 tower lainnya, serta konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kelik Indriyanto tidak bergeming untuk membuka lembaga independen mana dan hasil pemeriksaannya.

Sikap diam yang dipertontonkan Kelik Indriyanto memantik kecurigaan dari berbagai pihak akan adanya ketidakberesan dari pemeriksaan ulang mutu struktur bangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II itu.

Menanggapi permasalahan tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang menuding Kelik Indriyanto sedang berupaya “bersekongkol” dengan kontraktor untuk menutupi semua permasalahan yang terjadi.

“Sesungguhnya Kelik Indriyanto tidak memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II itu. Namun, yang menjadi bahan pertanyaan saat ini adalah, ada apa dia (Kelik-red) dengan sekuat kemampuan menyimpan rapat-rapat nama lembaga yang melakukan pemeriksaan ulang mutu struktur bangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II tersebut. Ada permainan apa antara Kelik dengan rekanan untuk menutupi borok yang ada,” ujarnya.

Dikatakan Hisar, jika Kelik tidak ada kepentingan, untuk apa melakukan upaya untuk menutup rapat identitas lembaga independen yang dia maksud.

“Warga Jakarta memiliki hak untuk mengetahui keberadaan lembaga independen tersebut, sebab anggaran untuk membangun Rusun itu berasal dari uang warga Jakarta, bukan uang milik Kelik Indriyanto. Yang kedua, sampai saat ini UU KIP masih berlaku, tapi Kelik abai. Kelik ada kepentingan terselubung dalam masalah ini,” ungkapnya.

Disebutkan Hisar, upaya yang dilakukan Kadis PRKP DKI, Kelik Indriyanto yang berusaha keras menutup-nutupi lembaga independen yang melakukan pemeriksaan ulang terhadap struktur bangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II merupakan upaya untuk menciptakan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan di Pemprov DKI Jakarta.

“Ini adalah upaya yang dilakukan Kadis PRKP DKI, Kelik Indriyanto untuk menutup ruang transparansi dan keterbukaan informasi publik di Pemprov DKI. Jika tetap dibiarkan, Pemprov DKI kembali mengalami kemunduran puluhan tahun ke belakang,” tuturnya.

Untuk mengedepankan transparansi yang telah lama dibangun Pemprov DKI Jakarta, Hisar mendesak agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno nanti setelah dilantik melakukan evaluasi.

“Untuk kembali mempertahankan sistem keterbukaan informasi yang telah berjalan baik dan digagas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok-red) di Jakarta, kita mendesak Pramono-Rano nanti setelah dilantik untuk mengevaluasi Kadis PRKP Jakarta,” tukasnya.

Copot Mantan Kadis PRKP Jakarta Sarjoko

Tidak hanya Kadis PRKP Jakarta, Hisar juga mendesak Pramono-Rano Karno melakukan evaluasi terhadap mantan Kadis PRKP Jakarta, Sarjoko.

“Sarjoko adalah Kadis PRKP Jakarta ketika proyek tersebut berjalan. Sepatutnya apa yang terjadi pada proyek tersebut dia ketahui, tetapi juga berupaya tidak terbuka dan seperti tidak mau tau. Hal yang sama, kita juga mendesak Pramono-Rano untuk mengevaluasi kinerjanya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 dinyatakan tidak sesuai.

Dalam suratnya dengan Nomor: 5281/RR.02.01 tertanggal 12 Agustus 2024, Kadis PRKP DKI pada poin 2 menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengistruksikan kepada penyedia KSO ADHI -JAYA KONSTRUKSI – PENTA untuk mengevaluasi kembali kekuatan struktur bangunan Gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II Tower B dengan melibatkan Lembaga Independen sesuai persetujuan Dinas PRKP DKI, namun Kelik Indranto tidak menyebut lembaga independen mana.

Sementara itu, dalam poin 3 disebutkan, bahwa telah dilakukan pengujian kekuatan struktur bangunan Gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II atas 5 (lima) tower lainnya dengan melibatkan Lembaga Independen sesuai persetujuan Dinas PRKP DKI, namun lagi-lagi Kelik Indranto tidak menyebutkan Lembaga Independen mana.

Pada poin 4 disebutkan, bahwa telah keluar data kajian teknis struktur oleh Lembaga Independen dan dinyatakan aman dan masih dalam batas kewajaran tanpa merinci data kajiannya serta tetap merahasiakan Lembaga Independen yang dimaksud.

Untuk poin 5 disebutkan, terkait dengan kesesuaian data terkait yang dikeluarkan oleh lembaga sebelumnya tetap jadi acuan. Adapun data tersebut menjadi satu kesatuan dengan laporan kajian struktur oleh Lembaga Independen yang ditunjuk.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *