banner 728x250

Nekat mudik, siap – siap putar balik, 8 titik keluar masuk Inhu di jaga ketat

judul gambar

TRANSPARANCY – Diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, delapan titik keluar masuk Inhu disekat untuk pemudik.

Pemboikotan jalan tersebut berpedoman pada anjuran pemerintah untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah mendatang, maka 8 titik badan jalan perbatasan Inhu disekat.

judul gambar

“Sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N S.I.K, M.Si dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 29 April 2021, usai meninjau Pos penyekatan.

Kapolres inhu juga menyampaikan, 8 titik tersebut tersebar di sejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu. Diantaranya pintu keluar masuk Kabupaten Inhu masing-masing 2 titik.

“Contohnya di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil dan di Kecamatan Lirik perbatasan Inhu Pelalawan, di Kecamatan Batang Gansal perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi serta pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing,” sambung Kapolres.

Diketahui bahwa, larangan mudik secara serentak diseluruh Indonesia termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei mendatang.

Berikut periode pengetatan arus mudik: Tanggal 22 April hingga 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik.

Dari tanggal 6 – 17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17 – 24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.

Selama itu pula hanya beberapa jenis kendaraan saja yang mendapat melintas, Yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat-alat kesehatan.

Kendaraan lainnya, lanjut Kapolres, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia.

 

REPORTER : FITRI IRIANTI
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *