Pelalawan, Media Transparancy.com – Apa yang telah dilakukan oleh Sdri Mm, KP, MP, MP, dan KS adalah menyebar fitnah kalau Klien saya memiliki Beguganjang (ilmu santet) dalam istilah dari daerah Sumatera Utara Hantu Panjang yang bisa membunuh. Kejadiannya ini terjadi di jln. Poros desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten INHU.
Berawal dari Sdr RS mendapat berita dari Sdr GS bahwa ada yang kesurupan dirumah Boru Munte yaitu KP, pada saat kesurupan KP mengatakan “AKU HABIS MAKAN ORANG” ditanya sama masyarakat yang menyaksikan saat KP lagi kesurupan ” KAU SIAPA” dan dijawab KP “SAYA OPUNG PANTUR” mendengar cerita dari GS suami Pelapor mengatakan “DISINI CUMA SAYA BERNAMA OPUNG PANTUR”
selanjutnya keesokkan harinya berita ini sampai keseluruh masyarakat kampung Desa Air Putih Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. INHU. Sehingga Klien saya sekeluarga merasa terkucilkan dan nama baiknya tercemar akibat di fitnah. Atas kejadian tersebut pihak Desa Air Putih Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. INHU, telah 5 (lima) kali melakukan Mediasi namun tidak mendapat penyelesaiannya dan yang lebih parah lagi didalam forum rapat terlapor meminta supaya klien saya untuk keluar dari Desa Air Putih. Akibat Perbuatan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah.
Sdri Roslina Br Tampubolon melaporkan ke Polres INHU dengan didampingi Pengacaranya Nila Hermawati.S.H., melalui pengacaranya mengatakan laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Undang-Undang ITE, sudah dilaporkan dan sudah terbit LP/B/116/IX/2023/SKPT/POLRES INHU/ POLDA RIAU dan telah juga telah diterima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), tanggal 30 September 2023. Selama dua bulan ini pihak penyidik sudah memanggil beberapa orang saksi. Harapan kuasa hukum(Nila Hermawati.S.H.) semoga Pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Polres INHU secepatnya mengungkap kasus ini dan melakukan penangkapan. Karena pengaduan ini sudah pernah dilaporkan pada tanggal 06 Juni 2023.