banner 728x250

Ogah Tindak Bangunan Langgar Izin, LSM Minta Gubernur Anis Copot Kasatpel Citata Kecamatan Gropet

sdr
judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Bangunan melanggar di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, khususnya di Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) menjadi perhatian berbagai pihak akibat melanggar aturan membangun di DKI.

Sesuai aturan membangun yang berlaku di DKI, seluruh bangunan harus dilengkapi izin sesuai peruntukan yang dimiliki. Jika tidak mengantongi izin, wajib hukumnya diberikan tindakan.

judul gambar

Namun aturan hukum tersebut sama sekali tidak berlaku untuk Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Satpel CKTRP) Kecamatan Gropet.

Pasalnya, diberbagai sudut wilayah Kecamatan Gropet, ditemukan bangunan melanggar dengan variasi pelanggaran yang justru dibiarkan tetap membangun.

Menanggapi tumbuh suburnya bangunan melanggar di Kecamatan Gropet, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang menyebutkan, bahwa aturan membangun di DKI sudah sangat jelas.

“Aturan membangun di DKI Jakarta itu sudah sangat jelas. Jika melanggar, harus diproses,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya ada upaya pembiaran yang dilakukan oleh Satpel Citata Kecamatan Gropet terhadap bangunan melanggar tersebut.

“Kasatpel Citata Kecamatan Gropet sudah lama mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kita menduga, pemilik sudah menghadap,” ungkapnya.

Disampaikan Hisar, jika berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku, tidak ada alasan bagi Kasatpel Citata Kecamatan Gropet untuk tidak menindak bangunan melanggar tersebut, kecuali kongklikong,” sebutnya.

Untuk meminimalisir keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Gropet, pihaknya meminta Gubernur Anis untuk mencopot Hendras selaku Kasatpel Citata Kecamatan Gropet.

“Kita minta Gubernur Anis untuk segera mencopot Hendras dari tapuk pimpinan Citata Kecamatan Gropet untuk meminimalisir keberadaan bangunan melanggar,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil temuan mediatransparancy.com di sekitar Jalan Rawa Kepa Raya ditemukan beberapa unit bangunan melanggar perizinan yang hingga saat ini tetap dibiarkan membangun.

Salah satu contoh, bangunan rumah kost di Jalan Rawa Kepa Raya Blok N Kav. No 570-571 RT 016/010, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sesuai dengan banner yang ditempel di muka bangunan, bahwa peruntukan bangunan tersebut adalah rumah tinggal dengan ketinggian tiga lantai.

Namun hasil penelitian lapangan, bahwa bangunan tersebut akan dijadikan rumah kost dengan ketinggian empat lantai.

Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Mediatransparancy.com mengemukakan, bahwa bangunan tersebut akan dijadikan rumah kost.

“Itu sedang membangun kost-kost-an pak, bukan untuk rumah tinggal,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak Kecamatan sudah sering kali datang ke lokasi, tapi dibiarkan saja.

“Sudah berapa kali orang kecamatan datang kesitu, tapi tidak ditindak. Itu kan melanggar,” ungkapnya.

Atas pelanggaran bangunan tersebut, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Bayu Adji yang dikonfirmasi tidak berkenan menjawab.

Begitu juga dengan Kasi Pengawasan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat, Pane.

Hal yang sama juga dipertontonkan Kasatpel CKTRP Kec. Grogol Petamburan, Hendras, yang memilih cuek.

Walikota Jakarta Barat, Yani Purwoko yang dimintai komentarnya terkait maraknya bangunan melanggar di wilayah yang dipimpinnya meminta agar berkomunikasi dengan Asisten Akbang Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Coba temui Pak Imron, Jelaskan permasalahannya kepada beliau,” paparnya.Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *