banner 728x250

Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasi Data Kendaraan Dinas

judul gambar

Transparancy Aceh Timur – Ketua Saiful Anwar Ormas LAKI Aceh Timur Angkat Bicara terkait Aset mobil yang di data Hari senin Tgl 11-November,2024,Namun sampai sekarang tidak ada kabarnya, Senin (16/12/2024)

Disisi lain Saiful juga berharap Semoga Apel Kendaraan bukan hanya sekedar formalitas pemeriksaan cek fisik kendaraan saja

judul gambar

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 296 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasannya,

Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur berkewajiban untuk melakukan pengamanan barang/asset milik daerah yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan penugasan dan kewenangannya

Ia meminta para petugas agar lebih serius melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya sesuai kondisi dilapangan berapa yang layak jalan dan berapa yang tidak layak jalan

Dan meminta kepada Kabid Aset Aceh Timur kalau bisa segera di publikasikan berapa jumlah kenderaan dinas yang memang rusak tidak layak lagi,ujarnya

(SR)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *