SLEMAN, MediaTransparancy.com – Front Masyarakat Madani (FMM) melaporkan empat lurah di Kabupaten Sleman ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Keempat lurah tersebut diduga berfoto bersama dengan salah satu pasangan calon (paslon) Harda-Danang dan ikut serta dalam acara deklarasi dukungan pada 7 Oktober 2024 di Joglo Jamal.
“Kejadiannya pada 7 Oktober 2024. Salah satu paslon melakukan deklarasi dan foto bersama dengan lurah, dan itu tertangkap kamera. Padahal mereka adalah lurah yang seharusnya bersikap netral,” ujar Ketua FMM, Waljito, di Kantor Bawaslu Sleman, Senin (14/10/2024).
Selain berfoto, keempat lurah tersebut disebut juga ikut serta dalam acara deklarasi dukungan. Waljito menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan kepala desa bersikap netral dalam pemilu.
“Kita berharap Bawaslu bertindak tegas dan profesional. Kalau pelanggaran ini dibiarkan, maka kanan dan kiri akan melakukan pelanggaran terus-menerus, yang pada akhirnya akan merusak kualitas demokrasi kita,” tegas Waljito.
FMM juga mendesak Bawaslu agar berani dan tegas dalam menangani kasus ini, karena jika dibiarkan, potensi konflik di Pilkada Sleman bisa meningkat. Waljito menambahkan bahwa Bawaslu merupakan kunci untuk mendorong kasus ini masuk ke Gakkumdu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kalau Bawaslu tidak tegas, kualitas Pilkada Sleman akan menurun, dan ini berpotensi menimbulkan konflik serta mencederai proses demokrasi,” lanjutnya.
Selain itu, FMM juga akan mengedukasi masyarakat untuk turut mengawasi proses Pilkada agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi.
Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Sleman, Dwi Febrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari FMM. “Laporan tersebut sudah kami catat dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” ujar Dwi.
Penulis: Medrid Andreas