JAKARTA, MediaTransparancy.com – Banyak cara yang dilakukan kontraktor yang mengerjakan proyek di Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mendapatkan keuntungan, salah satunya dengan cara yang tidak dibenarkan.
Seperti contoh, proyek saluran milik Sudin PRKP Jaksel di Jalan Subur Raya, Menteng Atas, Jakarta Selatan. Dalam pengerjaan penggalian menggunakan peralatan bor, pihak kontraktor diduga melakukan pencurian listrik dengan mencolok langsung melalui tiang listrik yang ada disekitar lokasi proyek.
Padahal, sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak, pelaksana kegiatan harusnya menggunakan genset.
Menanggapi cara tidak benar yang dilakukan kontraktor dalam mengerjakan proyek Sudin PRKP Jaksel tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan alias pelanggaran aturan.
“Itu jelas pelanggaran hukum. Mereka telah melakukan pencurian terhadap harta milik negara, karena tidak memiliki izin,” ujarnya.
Dikatakannya, terjadinya pencurian listrik dalam pelaksanaan pekerjaan proyek milik Pemprov DKI Jakarta akibat kelalaian pengawas internal dari Sudin PRKP Jaksel.
“Ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, Sudin PRKP Jaksel tidak pernah melakukan pengawasan. Kedua, mereka bersekongkol. Sebab jika tidak, hal tersebut tidak mungkin akan terjadi,” ungkapnya.
Disebutkannya, jika pihak Sudin PRKP Jaksel melakukan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan tersebut akan berjalan dengan baik dan benar.
“Tidak mungkin mereka mencuri di depan polisi. Kecuali mereka sama-sama terlibat pencurian,. Itu logika sederhananya,” sebutnya.
Untuk menghindari terjadinya hal serupa dalam pelaksanaan kegiatan milik Pemprov DKI Jakarta, Hisar meminta dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Akan ada perlakuan serupa oleh kontraktor lain atau kontraktor itu dalam kegiatan pada tempat yang lain. Untuk menghindari itu terjadi, kita minta Kadis PRKP DKI maupun Pj Gubernur untuk mencopot Kasudin PRKP Jaksel karena telah abai dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, memberi sanksi blacklist kepada PT Menteng Kaya Konstruksi sebagai pelaksana kegiatan dan juga pelaku pencurian arus listrik milik PLN,” serunya.
Penulis: Redaksi