JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Yusuf Madjid menghimbau agar pemilik arang batok tidak kembali beroperasi pasca pembongkaran cerobong asap hari ini, Kamis (19/9/2019).
Bila masih membandel kembali beroperasi, maka aparat akan menyita alat pembakaran arang batok yang digunakan.
“Hari ini warga bongkar cerobong asapnya. Tapi kalau kembali membakar arang batok maka akan kita sita alatnya,” tegas Yusuf, di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.
Di samping itu, Yusuf mengapresiasi pemilik dan warga sekitar yang patuh terhadap Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Petugas kami disini hanya bersifat bantuan saat pemilik tidak sanggup membongkar cerobong asapnya sendiri,” jelasnya.
Yusuf berharap, pemilik memiliki kesadaran untuk tidak lagi berproduksi arang batok yang dapat menyebabkan polusi udara.
Sementara itu, Bahar, salah satu pemilik industri arang batok, mengucapkan terima kasih terhadap personel yang turut membantu membongkar cerobong asap industrinya. Hal itu dilakukan atas kesadaran terhadap segala aturan yang diberlakukan pemerintah.
“Kami selalu patuh apa yang pemerintah berlakukan. Ini mau dibongkar ya kami nurut saja,” pungkasnya.
Penulis: Hasanudin