JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2024 ini, Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar untuk Peningkatan Pencahayaan Kota Mendukung Penerangan Sarana Umum Kantor Pemerintahan di Jakarta Utara yang dikerjakan PT Bona Morinta Teknik dengan dengan waktu pelaksanaan 120 hari, dengan Nomor kontrak 1187/PPK/PN.01.02 Tgl 14 Juni 2024, Konsultan Pengawas, PT.Bumi Madani.
Data lapangan yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi menyimpang dari spesifikasi teknis maupun analisa harga satuan atau bill of quantity (B&Q), antara lain:
1. Upah Pemasangan Tiang Lampu PJU Baseplate 5 meter lengkap dengan Krustin Keramik 8 Buah, Harga Satuan 451.000 = Rp3.608.000.
2. Upah Pemasangan Tiang Lampu PJU Baseplate 9 meter lengkap dengan Krustin Keramik 48 Buah, harga satuan Rp.492.300 = 23.630.400.
3. Upah Pemasangan Tiang Lampu PJU Baseplate 9 meter lengkap dengan Krustin Keramik Cabang 2. 16 Buah. Harga satuan Rp.495.800 =Rp.7.932.800.
4. Upah Pemasangan Armature PJU Baseplate 5 meter, Unit 8 Rp.182.000 = 1.456.000.
5. Upah Pemasangan Armature PJU pada tiang PJU Baseplate 9 meter cabang 1. 48 Unit . Rp.23.630.400= Rp.11.443.200.
6. Upah Pemasangan Armature PJU pada tiang PJU Baseplate 9 meter Cabang 2. 32 Unit. Rp.35.000. Rp. 11.200.000.
7. Upah Pemasangan Kabel NYFGBY 4 X50 mm ². Meter kuantitas 81,05 Rp. 25.000 =Rp.2.026.215.
8. Pengeboran Jalan untuk jalur kabel. Meter ³. Rp.920,29 Rp.282.000. = 259.522.941.
Selain itu, juga ditemukan pelanggaran pada galian tanah untuk penanaman kabel tidak sesuai spek yang telah ditentukan, diperkirakan hanya kedalaman ± 25 cm.
Seperti yang terlihat di belakang Gelanggang Olah Remaja (GOR) dan di beberapa titik galian di lingkup kantor Walikota Jakarta Utara hanya kedalaman 30 cm.
Kepala Dinas Bina Marga DKI, Heru Suwondo yang dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya pelanggaran spek dalam pelaksanaan kegiatan tersebut lebih memilih cuek dan tidak mau tau.
Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya seputar dugaan terjadinya pelanggaran spek dalam pelaksanaan proyek pencahayaan di lingkungan kantor Walikota Jakut mengutarakan ketidakheranannya.
“Sesungguhnya tidak perlu terlalu heran dengan situasi ini. Sebab, jika tidak ada kasus dalam pelaksanaan proyek Pemprov DKI, Indonesia bisa kiamat,” ujarnya lirih.
Disebutkannya, adanya pelanggaran spek dalam pelaksanaan kegiatan tersebut akibat ulah pengawasan.
“Ini logika yang sangat sederhana, tidak perlu harus S2, atau esteler. Kontraktor hanya bisa mencuri apabila ada satu hal, yakni bersekongkol dengan pengawas, PPK dan pejabat terkait. Jika pengawas bekerja sesuai aturan, tidak akan ada pelanggaran apapun dalam proyek itu. Tetapi jika orientasi pengawasannya korups, akan terjadi semua hal buruk,” ungkapnya.
Dikatakannya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta tidak boleh bersembunyi atau lepas tangan akan apa yang terjadi pada proyek tersebut.
“Jika dia (Kadis Bina Marga DKI) bersembunyi, berarti dia telah memelihara para rampok dalam pengelolaan pekerjaan tersebut,” sebutnya.
Atas sikap diam yang dilakukan Kadis Bina Marga DKI terhadap temuan masyarakat, media maupun LSM, Hisar mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan pembangkangan terhadap Undang-Undang.
“Bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pejabat di Republik ini tanpa terkecuali Kadis Bina Marga DKI, tapi dia abai. Selain itu, bahwa anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut berasal dari rakyat, bukan uang pribadi Heru Suwondo, sehingga rakyat memiliki hak untuk kritis,” tetangnya.
Untuk terwujudnya pengelolaan uang rakyat yang dikelola oleh Pemprov DKI untuk kemakmuran rakyat, Hisar mendesak agar Pj Gub Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh.
“Agar uang rakyat yang dikelola Pemprov DKI tepat sasaran, tepat guna untuk kemakmuran nrakyat, kita mendesak Pj Gub Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh, salah satunya mencopot Kadis Bina Marga DKI,” tuturnya.
Penulis: Redaksi