banner 728x250

Pelaksanaan ‘Acakadul’ Kejagung Diminta Periksa Semua Proyek Dinas Pertanian Kab Simalungun

judul gambar

SIMALUNGUN, MediaTransparancy Pada tahun anggaran 2023 yang lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pelaksanaan beberapa kegiatan yang diusulkan pada tahun anggaran tersebut.

Namun, dari sekian banyak pekerjaan Dinas Pertanian Simalungun, tidak sedikit diantaranya yang mendapat sorotan maupun kritikan akibat pelaksanaan pekerjaan yang amburadul atau tidak sesuai spek yang sudah ditentukan sebelumnya.

judul gambar

Adapun proyek Dinas Pertanian Simalungun tahun anggaran 2023 yang pelaksanaannya ditenggarai tidak sesuai ketentuan yang berlaku adalah:
1. Pengadaan lokasi lahan proyek Dinas Pertanian Simalungun untuk kegiatan Rehabilitasi Berat Gedung Kantor Sederhana BPP dengan lokasi pada 5 kecamatan, Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier (10 paket), Pembangunan Sumber-Sumber Air Tanah Dalam/Dangkal (8 paket), dimana seluruh proyek yang ditayangkan tanpa dilengkapi profosal permintaan kebutuhan kelompok tani. Sementara permintaan pengadaan pembangunan berupa profosal tentang kebutuhan sarana maupun prasana pertanian, seperti Jalan Usaha Tani, Perbaikan/Pembangunan Saluran Irigasi dan Pengadaan Sumur Bor dibuat setelahnya. Bahwa yang membuat profosal tersebut adalah Dinas Pertanian sendiri.

2. Pelaksanaan kegiatan Dinas Pertanian Simalungun yang tertampung pada kegiatan P APBD TA 2023 yg dikerjakan berdasarkan Perbup yang tidak pernah dibahas bersama Komisi II dan DPRD Simalungun, dimana pelaksanaan proyeknya tersebut dikerjakan sebelum ketok palu pengesahan P APBD tertanggal 27 September 2023. Ada dugaan terjadinya persekongkolan jahat dengan oknum Pimpinan atau Anggota DPRD Simalungun.

3. Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier di Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun yg diduga dikerjakan asal-asalan. Pasalnya, dimensi pasangan pada saluran irigasi tersebut berbeda – beda pada beberapa segmen, seperti pada bagian top saluran, dimana terdapat 22cm maupun 27cm. Atau dengan kata lain, diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan.

4. Proyek Jalan Usaha Tani yang berlokasi di Dusun Sinaman 1, Nagori Pematang Sidamanik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spek. Pasalnya, baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan.

5. Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Jalan Produksi Pertanian di Nagori Dolok, Perladangan Gotting, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun dikerjakan acakadul. Diketahui, ketebalan rabat beton sepanjang 75 meter dan lebar 3 meter tersebut ada yang 10 cm, ada yg 15 cm.

6. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Kantor Pusat Kesehatan Hewan TA 2023 dengan besaran anggaran Rp 240 jutaan yg dikerjakan CV Artama Abadi di Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga dikerjakan tidak sesuai spek, bahkan serampangan.

Namun, dari banyaknya temuan dugaan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Sakban Saragih yang dikonfirmasi melalui pesan telepon selulernya lebih memilih cuek seperti tidak mau tau.

Sikap cuek dan tidak mau tau juga dipertontonkan Sekda Kab Simalungun, Esron Sinaga.

Menanggapi maraknya pekerjaan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun serta sikap cuek yang dipertontonkan Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang menyebutkan, bahwa hal tersebut terjadi akibat beberapa hal.

“Saya selalu mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN atau APBD dilaksanakan diluar ketentuan itu terjadi karena beberapa hal. Pertama, pengawas atau pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun tidak becus atau orientasinya korup. Kedua, kontraktor tidak becus atau amatiran. Ketiga, mereka bersekongkol,” ujarnya.

Namun menurut Hisar, penyebab utama dan paling sering terjadi akibat bersekongkol.

“Intinya, jika pengawasan dilakukan profesional tanpa ada embel-embel, hasil akan bagus. Tapi jika pengawasannya hanya berpatokan kepada fulus, hasilnya tidak akan mulus,” ungkapnya.

Sebab, kata Hisar, kontraktor akan berhitung terhadap semua pengeluaran yang dilakukan dalam tahapan pengawasan.

“Semua pengeluaran untuk pengawasan akan dibebankan kepada nilai proyek. Untuk menutupinya, ya merampok melalui mutu proyek,” katanya.

Untuk itu, tambah Hisar, pihaknya meminta Kejaksaan Agung atau KPK untuk memeriksa semua pekerjaan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.

“Aparat hukum disana seperti Kejati bisa disuap, sehingga harus ada langkah dari atas, yakni Kejagung untuk turun gunung menangani masalah ini,” tuturnya.

Selain itu, Hisap mendorong agar adanya evaluasi terhadap Kadis Pertanian Kab Simalungun maupun Sekda Simalungun yang dinilaianya terlalu abai terhadap UU KIP.

“Saya mau katakan, bahwa anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah dari rakyat, bukan uang pribadi Kadis Pertanian dan Sekda, jadi masyarakat wajib mengetahuinya melalui informasi publik. Para pejabat yang abai terhadap informasi publik harus dievaluasi,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *