JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan /Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara (Fisik Kecamatan Cilincing) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5.170.000.000 yang dikerjakan PT Bachtiar Marpa Prima yang ditenggarai tidak sesuai spek kembali mendapat sorotan.
Bagaimana tidak, dari hasil investigasi yang dilakukan MediaTransparancy.com dilokasi pekerjaan, yakni di Jalan Panda Lestari I No 16, RT 07/RW 1, Sukapura, Cilincing Jakarta Utara, pelaksanaan pekerjaan tersebut sangat jauh dari kata bagus. Yang ada adalah, pekerjaan asal jadi, terjadi kekurangan volume dan kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan.
Dugaan terjadinya pengurangan volume pekerjaan terlihat dari ketebalan jalan, yang sesuai ketentuan ketebalan jalan adalah 25 cm, namun dilapangan dibuat 22 – cm, atau dengan kata lain terjadi pengurangan volume ketebalan jalan berkisar 2-3 cm.
Salah seorang warga sekitar lokasi proyek, Ponco yang dimintai komentarnya terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut mengungkapkan rasa kecewanya.
“Saya ini bukan ahli bangunan, tapi melihat pekerjaan proyek jalan seperti ini saya miris, nggak ada bagus-bagusnya,” ujarnya.
Pria yang kesehariannya berjualan di sekitar lokasi proyek mengatakan, bahwa proyek tersebut abal-abal.
“Ini sih proyek abal-abal, tidak bermutu. Belum digunakan aja sudah hancur seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasudin Bina Marga Jakarta Utara, Ilham Raya yang dikonfirmasi kembali mempertontonkan sikap arogansinya yang langsung memblok kontak Wartawan MediaTransparancy.com.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya terkait dugaan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan fisik jalan di wilayah Jakarta Utara tersebut mengungkapkan, bahwa hal itu terjadi akibat bobroknya pengawasan.
“Logika sederhanya adalah, kalau Sudin Bina Marga Jakut melakukan pengawasan secara benar, profesional, hasilnya pasti baik. Tapi sebaliknya, jika pengawasannya bobrok, hasilnya juga akan bobrok,” sebutnya.
Dikatakannya, kemungkinan lain yang terjadi adalah, konyraktor pelaksana bersekongkol dengan pihak Sudin Bina Marga Jakut, sehingga pengawasan tidak benar.
“Kemungkinan lain adalah, ada persekongkolan antara Sudin Bina Marga Jakut selaku pengawasan dengan kontraktor pelaksana dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar,” katanya.
Ketika disinggung mengenai sikap cuek yang dipertontonkan Kasudin Bina Marga Jakut, Hisar mengatakan hal tersebut merupakan arogansi kekuasaan.
“Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, bahwa anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut bukan uang pribadi Ilham, tapi uang warga Jakarta yang mana warga Jakarta wajib tau,” paparnya.
Selain itu, jelas Hisar, UU KIP sampai saat ini masih berlaku dan setiap ASN wajib mematuhi aturan tersebut.
“Seluruh ASN di republik ini wajib tunduk kepada UU, namun Kasudin Bina Marga Jakut abai akan hal itu. Kepada Pj Gubernur aja kami berkomunikasi dengan baik, tidak sulit,” terangnya.
Untuk meminimalisir pelaksanaan kegiatan Sudin Bina Marga Jakut yang amburadul dan asal jadi, Hisar mendesak Pj Gubernur untuk mencopot Ilham sebagai Kasudin Bina Marga Jakut.
“Jika masih tetap dibiarkan akan jadi duri dalam daging dalam kepemimpinan Pj Gubernur ke depan. Kita meminta agar yang bersangkutan segera dicopot sebagai Kasudin Bina Marga Jakut,” serunya.
Selain pelaksanaan fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek, MediaTransparancy.com juga menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah terjadinya persekongkolan yang dilakaukan para pejabat Sudin Bina Marga Jakarta Utara dengan rekanan.
Sesuai data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa jadwal pemilihan penyedia untuk pekerjaan tersebut adalah dimulai bulan Juni 2024 sampai Juli 2024.
Sementara itu, jadwal pelaksanaan kontrak adalah Agustus 2024 hingga Oktober 2024. Adapun pemanfaatan kegiatan adalah November 2024 sampai Desember 2025.
Sementara itu, investigasi lapangan yang dilakukan tanggal 8 Juli 2024 pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah selesai.
Dengan kata lain, bahwa proyek tersebut telah selesai dikerjakan oleh kontraktor pada saat jadwal pemilihan penyedia berlangsung.
Penulis: Redaksi