Bekasi, Mediatransparancy.com – Pelaku penembakan terhadap pemuda bernama Tribowo, 20 tahun, yang terjadi di Kampung Rawa Bogo, RT 05/03 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (9/10/2016) lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi, Rabu (12/10/2016) dini hari kemarin.
Pelaku bernama Hamzah Khanaini alias Anjas, 20 tahun, ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya, Kampung Rawa Bogo, RT 05/03 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
“Betul, pelaku ditangkap oleh anggota gabungan Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya pada dini hari tadi tanpa perlawanan. Dia diamankan setelah dua hari buron,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rajiman saat dikonfirmasi pada Rabu (12/10/2016).
Kompol Rajiman mengatakan hasil pemeriksaan tersangka diketahui penembakan terjadi akibat perkelahian antara dua geng sepeda motor. “Dua pemuda dari geng motor Gengster 24 Cipayung ditembak oleh geng motor lainnya,” kata Kompol Rajiman.
Korban pertama adalah Paul Martin Manurung. Dia ditembak saat melaju dengan sepeda motornya di Jalan Raya Kodau, Pondokgede, Kota Bekasi pada Minggu (9/10/2016) pukul 03.00 WIB. Beruntung peluru gotri yang ditembakan pelaku hanya menyangkut di bagian leher.
Tak terima rekannya ditembak, Tribowo dan rekan-rekannya berusaha membalas dendam. Mereka lalu kembali ke rumah sambil menyiapkan senjata tajam. Geng motor Gengster 24 Cipayung itu kemudian berkeliling mencari pelakunya.
Saat melintas di gang H. Porot RT 05/03, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi mereka mendapati geng motor ‘Poncol’ sedang nongkrong. Tanpa ada basa-basi, mereka lalu menyerang geng motor tersebut. Sayangnya, pelaku Hamzah justru lebih dulu menembakkan senjatanya ke arah Tribowo. Korban Tribowo tewas dengan luka tembak di kepala dan badannya.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka tidak hanya menembak korban Tribowo, tapi menembak korban lainnya yaitu Paul,” ungkap Kompol Rajiman.
Kompol Rajiman mengungkapkan, motif sementara penembakan itu karena pelaku kesal soalnya rekan gengnya pernah mendapat tindak kekerasan dari geng motor lainnya. Namun demikian, pelaku tidak mengetahui apakah yang ditembak itu merupakan anggota dari geng motor yang pernah menyerangnya.
Menurut Kompol Rajiman, penembakan itu berawal saat Hamzah bersama puluhan teman-temannya berkeliling di Jalan Raya Kodau. Saat itu, mereka melihat geng motor korban datang ke lokasi.
Dari kejauhan Hamzah melepas satu tembakan ke arah geng motor korban. Peluru gotri tersebut kemudian bersarang di leher Paul dan Hamzah melarikan diri.
Awalnya, Paul tidak menyadari namun beberapa saat kemudian dia merasa perih di bagian leher. Bahkan dia merasa ada tetesan air di bagian lehernya.
“Saat lehernya dipegang, rupanya sudah ada darah. Oleh teman-temannya, Paul dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan,” jelas Kompol Rajiman.
Melihat temannya ditembak, Tribowo cs kemudian menghampiri markas geng motor Poncol di Gang H. Porot, Jatiasih, Kota Bekasi yang dibekali senjata tajam. Setibanya di lokasi, Tribowo turun sambil mengacungkan clurit ke arah geng motor Poncol.
Saat kelompoknya diserang, geng motor Poncol berusaha melakukan perlawanan. Namun karena jumlahnya tidak sebanding, anggota geng motor Poncol berhamburan masuk ke dalam kampung.
Secara bersamaan, korban Tribowo bersama rekan-rekannya mengejar masuk hingga ke dalam gang H. Porot. Pelaku Hamzah yang posisi rumahnya dekat di Gang H. Porot, langsung mengambil senapan angin jenis PCV. Dia lalu melepas beberapa tembakan ke arah geng Gengster 24 Cipayung.
“Dua peluru yang dilepaskan mengenai kepala Tribowo dan tubuhnya. Korban langsung tersungkur di lokasi dan bersimbah darah,” kata Kompol Rajiman.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, rekan korban kemudian membawa Tribowo ke RS Ibu dan Anak di dekat lokasi. Namun karena luka yang dideritanya sangat parah, korban akhirnya tewas.
“Pelurunya menembus di kepala, karena lukanya fatal korban akhirnya tewas,” kata Kapolres.
“Untuk korban lainnya, Paul kondisi sudah stabil dan telah menjalani operasi pengangkatan peluru gotri,” tambah Kapolres.
Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini telah diambil oleh anggota Jatanras Polda Metro Jaya. Karena itu, pelaku dan barang bukti berupa senapan angin diamankan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin jenis PCV beserta tas senapan, tiga butir amunisi atau gotri senapan angin, satu helai kemeja dan satu helai celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis : Chris Muryat/rel