BEKASI – mediatransparancy.com | Seperti telah diketahui masyarakat luas, bahwa Pemkot Bekasi telah mengkampanyekan “Stop Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kota Bekasi”. Maka oleh sebab itu, peristiwa kekerasan apapun bentuknya sudah sejogyanya tentu menjadi atensi baik itu pemerintah daerah maupun institusi penegak hukum dalam hal ini perhatian Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) secara responsif.
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Perempuan cantik berinisial NSA (28) di Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat terindikasi para pelaku masih melenggang bebas seolah ‘kebal hukum’ dan belum ditangkap, meskipun kasusnya telah bergulir selama satu Minggu.
BACA JUGA :
Bahkan, Pj. Wali Kota BEKASi R. Gani Muhamad saat dikonfirmasi sama sekali belum mengetahui insiden tersebut. “Saya Belum Dapat INFO ya, (saya-red) tapi Belom dapat Laporan,” ujarnya singkat.
Dasar hukum terkait untuk melindungi perempuan di Kota Bekasi sudah sangat jelas, yakni melalui Peraturan Daerah Kota BEKASi (PERDA) Nomor 4 tahun 2023 tentang “Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan”. Masyarakat berharap ada tindakan konkret terhadap peristiwa aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan di daerah Bintara Jaya tersebut.(*/dok.[foto]-ist./hms-bann/@JAG)