JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Operasi tidak menggunakan Masker dari wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, menjaring kurang lebih 115 pelanggar pada Jumat 11/6/2021.
Para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) itu langsung diberikan sanksi hukuman kerja sosial ditempat, untuk membersihkan sampah di lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang kebetulan berada di lokasi operasi Tertib Masker (Optibmask).
Kegiatan Optibmask yang dilakukan aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Tanah Abang itu, didampingi instansi terkait seperti aparat Kepolisian dan TNI, langsung mendata dan menghukum pelanggar dengan sanksi sosial.
Tajudin Hasan Pengendali Satpol PP Kecamatan Tanah Abang didampingi Kasatpol PP Kelurahan Petamburan, Tedy Setiawan mengakui telah mengamankan pelanggar Prokes dari kawasan Tanah Abang sebanyak 115 pelanggar. Dimana sejumlah titik operasi ya dilakukan di Jalan Kebon Jati kolong blok G, didapat 19 pelanggar. Sementara dari Jalan Lontar Raya, Kebon Melati, sebanyak 16 pelanggar, demikian juga dari Jalan Palmerah Barat G sebanyak 11 pelanggar. Sementara dari Jalan Jembatan Tinggi Kebon Kacang sebanyak 19 pelanggar.
Selanjutnya menurut Tajuddin, dari jalan Taman Kebon Sirih dan Jalan Fachruddin Kampung Bali, 11 pelanggar. Jalan Danau Tondano Benhil 15 pelanggar. Jalan Jati Petamburan RW 05, Petamburan 13 pelanggar.Ssementara para pelanggar yang terjaring itu merupakan masyarakat umum, Pelajar, Pedagang, Ojol, Supir, ABG dan Emak-emak yang hendak ke pasar.
“Semua pelanggar langsung diberikan sanksi untuk membersihkan sampah di secara bergantian selama 60 menit. Mereka dikenakan rompi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pelanggar menjawab berbagai banyak alasan saat ditanya kenapa tidak pakai Masker, yang jelas pelanggar diberikan sanksi sosial” kata Tajudin, 11/6/2021.
Penulis : P. Sianturi