banner 728x250

Pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II Terindikasi Cacat Mutu, Kejagung Diminta Periksa Mantan Kadis PRKP DKI Sarjoko

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2021 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 484.043.938.811 untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II yang dikerjakan KSO ADHI Karya – Jaya Konstruksi.

Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi terjadi pelanggaran yang selama ini tidak terendus publik.

judul gambar

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS), Maruli Siahaan kepada MediaTransparancy.com, Senin (13/5). Dikatakannya, bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut terindikasi terjadi multy pelanggaran.

“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah terjadi adendum hingga VI kali dalam Kontrak yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 oleh PPK dengan penyedia yang bersepakat untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersamaan dengan berjalannya Proyek Pembangunan Rumah Susun PIK Pulogadung Tahap I dengan Jaya Konstruksi selaku kontraktor di Dinas PRKP DKI Jakarta yang menggandeng KSO Adhi – Jaya Konstruksi – Penta selaku kontraktor dan Yodya Karya sebagai konsultan Manajemen Konstruksi (MK) untuk membangun Proyek Pembangunan Rumah Susun PIK Putogedung Tahap II,” ujarnya.

Dikatakan Maruli, bahwa capaian kesepakatan tersebut tertuang dalam berbagai kesepakatan, yakni:

1. Surat Kuasa KSO Adhi-Jaya Konstruksi – Penta Nomor 460a/KSO. Adhi-Jakon-Penta/EXT/PIK-11/XII/2021 tanggal 20 Desember 202l hal Pernohonan Addendum Waktu, yang ditujukkan kepada Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Jakarta selaku PPK.
2. Surat Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Jakarta selaku PPK Nomor 2093/-1.796.32 tanggal tanggal 22 Desember 2021 hal Tindaklanjut Permohonan Addendum Perpanjangan Waktu, yang ditujukkan kepada Direktur PT. Vodya Karya (Persero),
3. Surat Direktur PT, Vodya Karya (Persero) Nomor 1183/YK/IV/202 tanggal 24 Desember202l hal Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, yang ditujukkan kepada Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP selaku PPK.
4. Surat Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Perumahan Rakyat selaku PPK Nomor 2ll5l- 1.796.32 tanggal 27 Desember 2021hal Persetujuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung tahap I Jakarta Timur, yang ditujukkan kepada Kuasa KSO Adhi -Jaya Konstruksi-Penta.
5. Terbitnya Nota Kesepakatan antara Pemprov DKI Nomor 25 tahun 2021 Nornor 9521-1.713.1 tentang Penyesuaian Waktu dan Tahapan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2022.

“Ada dugaan terjadinya KKN yang dilakukan para pejabat Dinas PRKP DKI saat itu pada proyek yang berlokasi di Jl. Raya Penggilingan, Komplek PIK R’T 006 RW 006, Kel.Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur, yang telah dibangun di atas lahan seluas 36.763 m2, konon sesuai informasi telah dibangun diatas tanah milik Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Maruli, bahwa dugaan terjadinya pelanggaran lainnya adalah masalah terkait mutu beton Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II.

“Rusun PIK Pulo Gadung Tahap lI tersebut dibangun dalam 6 bangunan (tower) yang terdiri dari Tower A2, A3, A4, B2, 83 dan 84. Setelah dilakukan pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI
telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal28 April 2023 yang sudah dituangkan dalam Laporan Pengujian Mutu Beton Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap Il yang mana terdapat delapan titik sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” paparnya.

Selain itu, ungkap Maruli, penetapan metode design and build belum didukung oleh surat Penetapan Gubernur.

“Hasil pemeriksaan dokumen
menunjukkan, bahwa penetapan metode design and build pada pembagunan empat rumah susun berkaitan kontrak multy years yang dikategorikan sebagai pekerjaan yang kompleks karena berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan ltakyat Republik Indonesia (Permen PUPR) Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) lantaran mempunyai risiko tinggi dan/atau bernilai diatas Rp 100.000.000.000, penetapan kategori
pekerjaan yang kompleks dan dengan menggunakan metode design and build berdasarkan SK Kepala Dinas PRKP DKI PRKP DKI Nomor 52I Tahun 2019 tentang 10 Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Tahun 2019-2021 yang dikategorikan sebagai pekerjaan kompleks, bahwa penetapan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sebagai pekerjaan kompleks dengan sumber dana APBD seharusnya ditetapkan oleh Gubernur DKI, bukan kepala dinas,” sebutnya.

Ditambahkannya, bahwa empat pembangunan rumah susun dengan kontrak multi years 2019 s/d 2022 yang penetapan metode design and build adalah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PRKP DKI.

Maruli secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD DKI kami mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan auditoring atau pemeriksaan secara menyeluruh dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Sebab, kami menduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk tujuan merampok APBD untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum pejabat Dinas PRKP DKI,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Maruli juga meminta agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi terhadap para pejabat Dinas PRKP DKI yang saat itu memiliki keterkaitan langsung.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas LH DKI, Sarjoko yang pada saat proyek ini bergulir menjabat sebagai Kadis PRKP DKI ketika dikonfirmasi lebih memilih cuek.

Begitu juga dengan mantan Kabid Perumahan, Purnomo Singgih yang sudah pensiun dari ASN Pemprov DKI Jakarta juga memilih diam ketika dikonfirmasi.

Hal yang sama juga dipertontonkan Sekdis Dinas PRKP DKI, Agus Nugroho.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *