banner 728x250

Pembebasan Lahan di Jalan Peta Utara Terindikasi Fiktif, LSM DERAS Minta Pj Gub DKI Copot Fajar Sauri

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2022 yang lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pembelian sebidang tanah seluas 2.542 (menurut surat BPN memiliki luas 2.952 berlokasi di Jalan Peta Utara RT 002/006, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nilai Rp 11.532.240.000, yang di tuangkan dalam Berita Acara No.1148/-1 .711.311 tertanggal 18 November 2022, dengan bukti Kepemilikan Sertifikat SHM No.I2243/Pegadungan.

Namun anehnya, selaku pemilik lahan, Agusono, Wanti, Richi Sebastian, yang melakukan penandatanganan pelepasan lahan dengan Plt Pembebasan Lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta saat itu, Fajar Sauri yang tertuang dalam Surat Pelepasan Hak/Penyerahan Tanah dengan nomor 1218/-1.711.311, mengaku tidak pernah menerima pembayaran sepeser pun dari hasil penjualan tanah milik mereka tersebut.

judul gambar

Adapun prosesi penandatanganan pelepasan hak/lahan tersebut juga disaksikan oleh Camat Kalideres, Maman Setiawan, M.Si, Lurah Pegadungan maupun Kadis Pertamanan dan Hutan Kota saat itu, Suzi Marsitawati.

Sebagai pembuktian bahwa lahan tersebut merupakan hak milik Pemprov DKI, dilokasi lahan telah berdiri plang yang menyatakan, bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta.

Ir.Fajar Sauri, M.Si , mantan Plt Kepala Unit Pembebasan Lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang melakukan penandatanganan pelepasan hak tanah tersebut yang saat ini duduk sebagai salah seorang Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM ketika dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih cuek dan tidak mau tau akan permasalahan tersebut.

Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan pembebasan lahan di Peta Utara, Kalideres oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tahun anggaran 2022 yang lalu, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS) kepada MediaTransparancy.com mengungkapkan, bahwa pihaknya mencium aroma korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Aroma korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ini sangat kentara sekali. Fajar Sauri yang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menjabat sebagai Plt Kepala Unit Pembebasan Tanah pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melakukan perikatan perjanjian pelepasan lahan dengan pemilih lahan di Peta Utara, tapi pemilik tidak merasa ada menerima pembayaran hasil pelepasan tersebut. Pertanyaannya, Dinas Pertamanan bayar ke siapa lahan itu?” ujarnya.

Dikatakan Maruli, bahwa pengakuan pemilik tanah yang tidak menerima pembayaran atas pembebasan lahan milik mereka memunculkan sebuah pertanyaan besar.

“Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ingin menguasai lahan yang tidak jelas kepada siapa mereka membayarnya. Ini perampasan hak. Yang kedua, ada perampokan APBD yang dilakukan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dengan cara menciptakan pembebasan lahan siluman,” ungkapnya.

Secara tegas Maruli meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Haru Budi untuk melakukan penyelidikan realisasi APBD DKI Jakarta pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

“Kita minta Pj Gubernur DKI untuk melakukan penyelidikan terkait realisasi APBD DKI pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, kemana aliran dana sebesar Rp 11 miliar lebih tersebut,” paparnya.

Tidak hanya itu, Maruli mendesak agar Pj Gubernur DKI untuk mencopot Fajar Sauri dari jabatannya karena tidak taat Undang-Undang.

“UU KIP sampai detik ini masih berlaku dan pernah dicabut. Siapa pun pejabat di republik ini wajib mematuhi UU, namun Fajar Sauri selaku pejabat Pemprov DKI abai akan hal itu. Sebaiknya diberhentikan,” serunya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *