JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pemkot Jakut melalui Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Utara meminta kepada pihak pengembang Apartemen Teluk Intan yakni PT Trika Bumi Pertiwi agar segera membongkar dan memindahkan bangunan milik pengembang yang berdiri di atas jalan inspeksi ke lahan/tanah milik apartemen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian PKLH Jakut, Ardan Solihin didampingi Wakil Camat Penjaringan, Holi Susanto kepada wartawan, Senin (21/10/2019) saat memberi penjelasan singkat kepada pengembang, yang dilakukan usai peninjauan lapangan di lahan milik Apartemen Teluk Intan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kami mau agar bangunan sebagai pos/pintu parkir keluar, tungku pembakaran dan kolam ikan untuk dipindahkan ke lahan milik apartemen. Tujuannya agar fungsi jalan inspeksi dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Ardan kepada pihak pengembang.
Baca Juga: Terindikasi Serobot Lahan Negara, PKLH Jakut Tinjau Lapangan ke Apartemen Teluk Intan
Selain memindahkan bangunan dari jalan inspeksi, lanjut Ardan, pengembang juga harus membangun pembatas berupa sekatan, dan di tengah sekatan harus dikasih penghijauan.
“Kemudian pintu keluarnya perlu dibuatkan portal dan harus dijaga oleh pihak apartemen agar bisa dipantau. Kalau tidak dipantau, pasti akan ada pedagang dan parkir di sepanjang jalan tersebut, dan dikhawatirkan ada yang namanya pungutan liar dan timbul masalah lagi,” ujarnya.
Ardan mengingatkan, walaupun dibuatkan portal dan dijaga petugas keamanan dari pihak apartemen, apabila masyarakat luas yang ingin berjalan atau masuk melalui jalan inspeksi, agar tidak dilarang dan tidak dipungut biaya.
Pada peninjauan lapangan tersebut, Ardan menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengecek terkait keberadaan bangunan pihak pengembang yang berdiri di atas jalan inspeksi, namun juga mengecek lahan apartemen agar dapat diketahui terkait kewajiban pengembang kepada pemerintah.
“Masalah ini akan kami rapatkan lagi. Waktunya kita atur dulu,” pungkasnya.
Lahan PHU dan PHT Digunakan Apartemen Teluk Intan
Sementara itu, petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara yang ikut melaksanakan peninjauan lapangan menyebutkan ada pergeseran yang tidak sesuai dengan ketetapan rencana kota.
“Sesuai gambar, lebar sungai 60 meter. Dari bibir sungai 9 meter untuk Peruntukan Hijau Umum (PHU), ditambah lagi 12 meter sebagai Peruntukan Hijau Taman (PHT). Kemudian 6 meter untuk Garis Sepadan Bangunan (GSB),” ungkap petugas Sudin CKTRP.
Saat ditanyai soal batas lahannya, pihak pengembang mengatakan lahan yang berada di PHT dan PHU adalah miliknya.
“Ini tanah kami Pak, kan ada batasnya dengan jalan inspeksi,” ungkap Sihotang yang mengaku sebagai Humas dari pihak Apartemen Teluk Intan.
Mengenai kebijakan Pemkot Jakut yang memerintahkan agar bangunan milik apartemen dipindahkan dari jalan inspeksi ke lahan milik apartemen, Sihotang berpendapat akan melaksanakannya pada keputusan rapat mendatang. MT1