banner 728x250

Penanggulangan Darurat Penyebaran Covid -19 Secara Menyeluruh Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Selama Dua Minggu

judul gambar

JAKARTA MEDIA TRANSPARANCY – Mulai hari Sabtu tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Pemerintah resmi melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaan aturan baru terkait penanggulangan dan pencegahan terhadap darurat penyebaran Corono Virus Deseasa Ninteen (Civod-19), yang saat ini sangat melonjak, maka Presiden Joko Widodo mengambil langkah penting dan kebijakan untuk memutus penularan Covid-19.

judul gambar

Sebagaimana kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM tersebut yakni,

  1. Periode penerapan PPKM Darurat:dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari10ribu/hari
  2. Cakupan area:45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment tiga di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas yakni,

  1. 100% Work From Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan Protokol Kesehatan.
  4. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  5. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
  8. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  10. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  15. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
  17. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan;
  • Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
  • Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
  • Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

 

18. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Sementara daerah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM darurat tersebut yakni; Kota Tangerang Selatan-Purwakarta-Jakarta Barat-Sukoharjo-Sleman-Tulungagung-Kota Tangerang-Kota Tasikmalaya-Jakarta Timur-Rembang-Kota Yogyakarta-Sidoarjo-Kota Sukabumi-Jakarta Selatan-Pati-Bantul-Madiun-Kota Depok-Jakarta Utara-Kudus-Lamongan-Kota Cirebon-Jakarta pusat-Kota Tegal-Kota Surabaya-Kota Cimahi-Kota Surakarta-Kota Mojokerto-Kota Bogor-Kota Semarang-Kota Malang-Kota Bekasi-Kota Salatiga-Kota Madiun-Kota Banjar-Kota Magelang-Kota Kediri-Kota Bandung-Klaten-Kota Blitar-Karawang-Kebumen-Bekasi-Grobogan-Banyumas

Demikian informasi yang dihimpun Media ini dalam rangka pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 di kawasan Jawa dan Bali.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *