JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY –Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan di lingkungan Pengadilan, untuk penanggulangan selama Pandemi Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19).
Hal itu dilakukan untuk menyikapi perkembangan situasi penyebaran wabah covid 19 yang makin meninhkat, bahkan telah bermunculan klaster klaster baru di sejumlah perkantoran pemerintahan.
Sehingga, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan agar Protokol kesehatan dilaksanakan lebih efektif dan diperketat, tepat dan benar. Guna penanggulangan penyebaran Covid mematikan tersebut, sehingga ketua Pengadilan Jakut secara responsif dan sigap membentuk tim Satgas Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan di lingkungan PN Jakarta Utara.
Dalam pembentukan Satgas Covid tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Puji Harian menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPN jakarta Utara Nomor W. 10.U4 /147/SK/KP/8/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Dalam penjelasannya, Puji Harlan. SH. M. Hum Ketua PN Jakarta Utara, menyampaikan, semua pihak tidak boleh main main dalam menyikapi Pandemi covid 19 ini. Protokol Kesehatan harus dilaksanakan.
“Korban sudah banyak yang terpapar, sehingga saya meminta kepada tim satgas untuk tegas kepada semua pegawai dan pengunjung Pengadilan untuk melaksanakan Protokoler Kesehatan demi keselamatan bersama, bila perlu terapkan disiplin militer”, ujarnya, 11/08/20.
Dalam SK Satgas Covid -19, Ketua Pengadilan Jakut menunjuk Ganjil Sunarto SH MH sebagai Ketua Tim Satgas dan Letkol AL Adi Pramono SH MH sebagai Kordinator lapangan untuk mengkomandoi tim.
Sementara Humass/Juru bicara PN Jakarta Utara Djuyamto.SH.MH mengatakan, saat Ini tim sudah bekerja dan telah mengevaluasi proses Protokoler Kesehatan yang dijalankan. Pihak Pengadilan juga berkoordinasi dengan gugus penanganan covid-19 Kota Jakarta Utara dan pimpinan meminta laporan dan bukti pemantauan kepada tim.
Djuyamto berharap, kiranya kita semua mampu melewati masa Pademi dalam keadaan sehat adanya. “Apalagi intensitas layanan pengadilan sangat dinamis hampir rata rata 300 orang setiap hari pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(P.Sianturi)