banner 728x250

Pencairan Dana Desa di Kab. Simalungun ”Wajib Setor Upeti’, LSM Gracia Minta APH Periksa Pejabat DPMN

judul gambar

SIMLUNGUN, MediaTranparancy.com – Proses pencairan dana desa di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara kini menjadi perbincangan serius di hampir semua kalangan masyarakat Simalungun.

Bagaimana tidak, sebuah informasi yang diperoleh MediaTranparancy.com menyampaikan, bahwa dalam proses pencairan dana desa di Kabupaten Simalungun, Pangulu Nagori diwajibkan untuk memberikan ‘setoran’ atau ‘upeti’ kepada oknum pejabat terkait di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun.

judul gambar

“Proses pencairan dana desa oleh hampir seluruh Nagori di Kabupaten Simalungun saat ini sungguh sangat memprihatinkan. Jika tidak ada setoran ke dalam, dana desa itu akan dipersulit pencairannya,” kata sumber tersebut.

Dikatakannya, proses pencairan dana desa di Kabupaten Simalungun menjadi ajang manfaat bagi beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Para Pangulu Nagori menjadi sapi perah oleh para oknum pejabat di Kabupaten Simalungun yang ingin mendapatkan keuntungan dari proses pencairan dana desa tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang Kepala Bidang (Kabid) pada DPMN Kabupaten Simalungun, Robert Kennedy Silalahi yang dikonfirmasi terkait adanya dugaan penyetoran upeti untuk memperlancar proses pencairan dana desa di Kabupaten Simalungun lebih memilih bungkam.

Menanggapi aroma busuk dalam proses pencairan dana desa di Kabupaten Simalungun, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia) yang dimintai komentarnya mengungkapkan, bahwa hal tersebut bukan merupakan keniscayaan.

“Dana desa yang dikucurkan pemerintah kepada seluruh desa/nagori di Kabupaten Simalungun itu manis seperti gula. Semut maupun lalat banyak yang ingin menghinggapinya,” katanya.

Disampaikan Hisar, bahwa pengelolaan dana desa di Kabupaten Simalungun sangat rentan permasalahan. “Kasus Bibit Durian sampai saat ini juga belum jelas, sekarang muncul upeti,” sebutnya.

Hisar mengatakan, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk melakukan penelusuran terkait info adanya ‘upeti’ dalam proses pencairan dana desa kepada oknum pejabat DPMN Simalungun tersebut.

“Kita mendesak kejaksaan untuk segera turun tangan menangani permasalahan ini dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga ditemukan titik terang. Sebab, dana desa yang dikucurkan pemerintah kepada Kabupaten Simalungun tersebut bukan milik DPMN, mereka hanya fasilitator, sehingga tidak boleh seenak perutnya. Itu harus diproses,” terangnya.

Gaji Pangulu Nagori Tidak Cair Selama 4 Bulan
Pangulu Nagori di Kabupaten Simalungun kini benar-benar menjadi pusat perhatian. Selain adanya dugaan pemberian ‘uang pelicin’ dalam proses pencairan dana desa kepada oknum pejabat DPMN Kabupaten Simalungun, Pangulu Nagori juga dihadapkan pada persoalan yang tidak kalah pelik, yakni masalah gaji. Informasi yang diperoleh MediaTranparancy.com, gaji Pangulu Nagori di Kabupaten Simalungun belum diberikan selama empat bulan.

Beberapa Pangulu Nagori yang berhasil dikonfirmasi MediaTranparancy.com membenarkan informasi tersebut. “Benar pak,” katanya sambil meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH yang dikonfirmasi hingga saat ini enggan memberi komentar.

Hal yang sama juga dipertontonkan Camat Siantar, Henry Butar-Butar.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *