JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan menginventarisir apartemen dan rumah susun (Rusun) milik yang belum membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS).
Pengungkapan penyalahgunaan salah satu apartemen di Jakarta Utara menjadi tempat perjudian menjadi pembelajaran pengawasan tidak maksimal lantaran belum terbentuk P3RS.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, sesuai Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun bahwa setiap apartemen dan rumah susun milik harus membentuk P3RS. Dengan begitu, pengelolaan dan pengawasan oleh warga akan maksimal.
“Apartemen di Penjaringan yang kedapatan ada tempat judi itu belum bentuk P3RS. Makanya pengawasan dari masyarakat juga tidak maksimal,” ujarnya, Rabu (9/10/2019).
Karena itu, kedepan, Sigit mengaku akan menginventarisir seluruh apartemen dan rumah susun milik yang belum membentuk P3RS.
Dengan begitu, proses keseharian di rumah susun milik atau apartemen bisa dikordinasikan dengan pemerintah setempat dan aparat keamanan.
“Kita punya berbagai kanal yang memberikan peran pada masyarakat untuk melaporkan apa yang menjadi keluhan dan kejadian tidak sesuai kepada kita,” tandasnya.
Penulis: Hasanudin