TRANSPARANSI, BIREUEN – Pernikahan menjadi momen sakral yang diimpikan oleh setiap pasangan. Bila biasanya pernikahan digelar di Masjid atau rumah mempelai maupun hotel mewah, kali ini justru berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh.
Pernikahan di dalam Lapas ini menunjukkan bahwa meskipun berada di balik jeruji besi, warga binaan tetap berhak untuk menjalani kehidupan pribadi mereka, termasuk membina rumah tangga. Tentunya, hal ini menjadi langkah positif bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka, memberi mereka harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Prosesi pernikahan berlangsung khidmat di Ruang Aula Lapas, disaksikan oleh Kalapas, Kasi Bimnadikgiatja, Saksi, Wali Nikah, serta keluarga mempelai. Dengan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk menikah, diharapkan Warga Binaan terebut dapat memiliki motivasi yang lebih kuat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dalam kesempatannya, Kalapas Bapak Abas Ruchandar menyampaikan bahwa TH, yang merupakan warga binaan dengan kasus narkotika, diizinkan melangsungkan pernikahan di dalam Lapas Bireuen setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Sementara itu Di sisi lain, TH menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pernikahan ini meski berada dalam Lapas, Ia juga berterima kasih kepada Lapas Bireuen yang telah memfasilitasi jalannya pernikahan.