CIREBON, MediaTransparancy.com – Saat ini KPU Kota Cirebon melalui PPS (panitia pemilihan suara) di masing-masing kelurahan sedang melakukan pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang mulai dilaksanakan mulai tanggal 13-19 Juni 2024.
Demikian disampaikan ketua PPK (panitia pemilihan kecamatan) Harjamukti kota Cirebon Tri Hanggodo saat ditemui mediatransparancy.com ketika sedang melakukan monitoring kegiatan di kantor sekretariat PPS kelurahan Kalijaga, Jumat (14/6/2024).
Tri juga menjelaskan bahwa kecamatan Harjamukti merupakan kecamatan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk terbanyak di kota Cirebon.
“Kecamatan Harjamukti untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini setidaknya memerlukan 275 orang PPDP. Proses penjaringan pendaftaran persyaratan ini salah satunya mengacu pada keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.” ujar Tri.
Selaras dengan Tri Hanggodo, ketua PPS kelurahan Kalijaga kecamatan Harjamukti Aris Rudiyanto mengingatkan bahwa ada aturan yang disebutkan dalam keputusan KPU dimaksud, salah satunya tidak terlibat dalam partai politik guna menjaga netralitas sebagai penyelenggara, tidak pernah dijatuhi hukuman dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) serta memiliki handphone yang memadai sebagai alat penunjang kerja di lapangan.
Baik Tri dan Aris menjelaskan, sesuai aturan yang ada bagi pelamar yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus sebagai PPDP, mereka akan mulai bertugas pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
“Harapan kami selaku penyelenggara pemilu tentu menginginkan partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah di kota Cirebon, khususnya di kecamatan Harjamukti meningkat dan dapat berjalan dengan aman, tertib, kondusif dan sukses tanpa ekses.” pungkas Tri.