Samosir, MediaTransparancy.com | Perkumpulan Lembaga Swadaya Forum-Komunikas Gerakan Cinta Entitas – GRACEINDO (PLSFK-GRACEINDO) memberikan apresiasi tinggi atas langkah berani yang diambil oleh masyarakat Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Masyarakat desa tersebut baru-baru ini melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah kepada Kejaksaan Negeri Samosir.
Laporan tersebut diajukan setelah masyarakat merasa dirugikan oleh pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Temen Sihombing, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari warga Desa Hatoguan, mengungkapkan adanya sejumlah masalah serius terkait dengan proyek yang bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih bagi warga desa tersebut.
Menurut Temen, sejumlah keluhan terkait proyek tersebut mencakup ketidaksesuaian material yang digunakan, keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Saya mewakili warga Desa Hatoguan untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini dengan harapan agar pihak Kejaksaan Negeri Samosir dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan adil. Kami menuntut agar Kejaksaan mengusut kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran serta ketidaksesuaian antara hasil proyek dengan rencana semula,” ungkap Temen Sihombing dalam pernyataannya kepada MediaTransparancy.com.
Laporan masyarakat ini mencakup beberapa dugaan penyimpangan, antara lain penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pelaksanaan proyek yang seharusnya selesai tepat waktu, serta dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
PLSFK-GRACEINDO menyatakan dukungannya penuh terhadap upaya masyarakat Desa Hatoguan dalam menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan proyek ini.
Lembaga tersebut menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana publik dan memastikan bahwa manfaat proyek dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk mengambil langkah hukum. Ini adalah contoh nyata dari partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Kami berharap Kejaksaan Negeri Samosir segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Sudirman Simarmata, Ketua Umum PLSFK-GRACEINDO.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil dalam menanggapi laporan tersebut.
Masyarakat, bersama dengan PLSFK-GRACEINDO, berharap laporan ini segera mendapat perhatian serius untuk memastikan keadilan bagi warga Desa Hatoguan dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa pada proyek-proyek pembangunan di masa depan.**