Jakarta, mediatransparancy.com – bangungan kuliner seafood dan ikan bakar yang dibuat dari baja ringan yang dirakit dengan baut dan mur harus disegel oleh kasie PK kecamatan Pademangan.
Bangunan tesebut di segel alasannya karena semi permanen dan tdk memiliki IMB. Sementara yg terpantau bangunan kuliner tersebut terbuat dari baja ringan dan diperuntukkan utk pedagang yg selama ini terbuat dari kayu dan bambu yg terlihat kumuh.
Menurut pembina pedagang disana yg juga litbang dari Ormas BPPKB Posko Ancol Timur Zultampu Rajamataniari Jajaran Sudun PK itu kalap yang tidak masuk logika, mungkin ada dendam tersendiri dari Kasudin PK dan Jajarannya ke saya atau instansi lain yang selama ini mendapat upeti dari pedagang tapi sejak saya ambil alih sudah tidak ada upeti atau pungli tersebut.
Keberadaan pedagang disana sudah di komfirmasikan dengan pihak terkait diantaranya Wali kota Jakut yaitu Kabag Perekenomian, Asst. Perekonomian, Sekko Jakut, Sudin UMKM, Lurah Ancol, Camat Pademangan, PTSP Jakut.
Selain itu juga ditambahkan Zultampu terkait kondisi para pedagang saat ini terkait keberadaan pedagang disana sedang di proses untuk binaannya karena status lahan tersebut masih dipertanyakan kepemilikan yang sah.
Sementara untuk ijin membangun tempat dagangan tersebut sudah di konfirmasi ke pihak PTSP, tetapi pihak PTSP masih kebingungan membuatkan ijin apa yg harus diterbitkan. Sedangkan warung-warung tersebut harus ditata agar tidak terlihat kumuh dan akan menjadi asri.
Menurut Zultampu Jajaran Sudin PK sangat tidak logika jika bangunan seperti itu juga harus di pertanyakan ijinya karena selama ini sudah ada di lebih parah dari ini yg menyalah ijin bahkan tdk mengantongi IMB dan yg lebih parahpun ada yg sudah disegel berbulan” dan bertahun” tdk ditertibkan.
Kemudian menurut praktisi Penataan Kota DKI Jakarta Firmansyah ketika di komfirmasi mediatransparancy.com terkait adanya pensegelan terhadap bangunan dagangan oleh petugas PK Kecamatan Pademangan mengatakan “alangkah baiknya pemerintah PK memikirkan bangunan 9 lantai yang berada di jalan Yos Sudarso, dimana bangunan tersebut berada persis gedung kantor walikota justru diabaikan petugas”.
“Jika bangunan 9 lantai tersebut bisa roboh rata dengan tanah, mungkin warga Jakarta Utara akan tertib dalam pengurusan perizinan, jelas-jelas bangunan 9 lantai tersebut telah banyak ngebohongi public dengan pembuatan banner palsu malah di abaikan,” ujar Firmansyah yang merasa geram dengan kinerja PK Jakarta Utara dan Dinas DKI Jakarta.
Sementara itu juga ditambahkannya pula terkait dengan pensegelan bangunan para pedagang yang di lakukan oleh petugas mengatakan “para pedagang disekitar PLTU tersebut dibangun dan ditata karena didalam area PLTU ada salah satu destinasi 12 pesisir Jakut, coba pemkot Jakut mengevaluasi kembali pensegelan yang dilakukan petugas PK Jakut”.
Penulis :Subarkah