banner 728x250

Polisi Ciduk 2 Pengedar Shabu di Jalan Inspeksi Waduk Pluit

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menciduk 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram yakni narkotika jenis shabu.

Dari kedua pelaku yaitu FI (25) dan S (26), polisi telah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 1,09 gram.

judul gambar

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Emerich Simangunsong mengatakan, satuannya menangkap kedua pelaku di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 22:10 WIB.

“Narkotika tersebut rencananya akan dijual oleh para tersangka kepada orang lain,” ungkap Emerich, Rabu (23/10/2019).

Menurut Emerich, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dimana pelaku sering menjajakan/menjual shabu di TKP.

Sementara itu, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ipda Ipedra mengatakan, tim yang dipimpinnya saat melakukan penyelidikan,menemukan kedua pelaku ada di TKP.

“Saat itu juga kami melakukan penggeledahan kepada para pelaku, lalu kami menemukan shabu di kantong celananya,” ungkap Ipedra.

Narkotika tersebut, lanjut Ipedra, diakui oleh para tersangka sebagai miliknya.

“Pengakuannya, shabu yang dimiliki didapat dengan membeli dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO). Selain dijual, shabu itu juga dipakai oleh para tersangka pengakuannya,” imbuhnya.

Kepada pelaku, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *