Transparancy Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, pada Rabu, (23/04/2025) pagi menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu dan pengungkapan pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. yang memimpin kegiatan tersebut mengawali penyampaiannya kepada awak media tentang pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Disebutkan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025) tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak dengan inisial pelaku MU, 38 tahun, Wiraswasta dan HA, 48 tahun, Wiraswasta keduanya warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, S.H, M,H memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya informasi tersebut. Yang mana pelaku MU menyimpan/menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram (bruto) dalam bungkusan kemasan Teh Cina Merk Quanyinwang. MU diamankan di rumah HA Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan melakukan transaksi,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menyebutkan, setelah dilantik sebagai Kapolres Aceh Timur, Kapolda Aceh memberi atensi khusus kepadanya untuk fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Usai memaparkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan nakotika, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. dan Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H. menyampaikan pengungkapan pengungkapan pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate.
Disebutkan, sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Desa Keude Kecamatan Peureulak telah terjadi tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate,berinisial IL, 30 tahun, Wiraswasta, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan korban berinisial CN (16), warga Desa Tanah Anou,Kecamatan Idi Rayeuk dan CO (15), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk. Barang Bukti Yang Diamankan: 1 (satu) buah bra; 1 (satu) buah baju lengan panjang; 1 (satu) buah baju lengan pendek.
Peristiwa ini terungkap pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri IL (pelaku) mendatangi rumah orang tua CN dan menuduh CN telah selingkuh dengan IL. Namun hal tersebut dibantah oleh CN. Justru sebaliknya, CN mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh IL sekira bulan Juli dan Desember 2024.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh IL dengan modus mengundang CN untuk datang ke rumah IL guna membahas tempat latihan karate. Yang mana IL merupakan salahsatu pelatih/guru karate dan CN merupakan murid daripada IL. Setibanya di rumah IL, CN mengalami pelecehan dengan cara IL memegang dan meremas kedua payudara korban.
Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh CO yang merupakan kawan berlatih karate CN. Yang mana CO juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh IL sekira pada bulan Juni 2024, saat CO berlatih karate di Peuereulak. Pada saat berlatih CO mengalami pelecehan yang dilakukan oleh IL dengan cara memeluk dan mencium dari belakang. Dan saat mengantar pulang CO, IL kembali melakukan hal yang sama.
Tidak terima dengan perlakuan IL terhadap putrinya, orang tua CN dan CO pada tanggal 11 Maret 2025 membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur. Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi IL. Petugas yang datang kemudian membawa IL ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IL Persangakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam). Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.
“Dari peristiwa ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handhone putra putrinya juag harus diawasi.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
(SR)