Jakarta, Mediatransparancy.com – Seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Suryana, 32 tahun, diciduk anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di rumah tersangkan di Jalan Pademangan Timur II, Gang 26, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Bambang Gunawan mengatakan bahwa pelaku ditangkap petugas saat tengah asyik tertidur pulas.
“Kami awalnya mendapat informasi dari warga dengan adanya pengedar narkoba jenis sabu di lingkungannya. Setelah mendapatkan laporan dari warga kami langsung menangkap pelaku, di mana pelaku saat ditangkap sedang tidur pulas, jadi tanpa perlawanan pelaku kami tangkap” ujar AKBP Bambang, Jumat (30/9/2016).
AKBP Bambang melanjutkan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip kecil sabu seberat 1,10 gram.
“Pelaku akan di kenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman lima tahun penjara. Kami juga menghimbau kepada warga agar melaporkan kepada kami kalau ada di lingkungannya pengedar narkoba,” tutupnya.
Penulis : Nanda/rel