banner 728x250

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Kasus KIR Palsu, Meterai Palsu dan SIO Palsu

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan buku kartu uji berkala (KIR), pemalsuan meterai dan pemalsuan surat izin operator (SIO). Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka bersama barang bukti.

KIR Palsu

judul gambar

Pada kasus pemalsuan KIR, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan 4 pelaku, yakni ID, IZ, AS dan DP. Pelaku dalam melakukan kejahatannya mengaku sebagai biro jasa mengurus pembuatan dan perpanjangan KIR tanpa repot, tanpa berbelit, cepat dan mudah.

Kecurigaan polisi pun bertambah saat pelaku mengatakan bisa melakukan pengisian KIR selesai dalam dua hari tanpa perlu menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah beroperasi satu tahun, satu KIR baru diminta Rp300 ribu dan Rp200 ribu untuk perpanjangan,” ujar Argo didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero bersama Kepala UP PKB Cilincing Dishub DKI Jakarta, Bernad Pasaribu, dan Ketua Aptrindo DKI, Mustadjab, Rabu (11/9/2019), di Jakarta.

Argo mengatakan, biaya pengurusan KIR yang ditarik oleh pelaku jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya asli pengurusan KIR di Dinas Perhubungan, yakni Rp92 ribu per kendaraan. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Berawal dari penangkapan ID yang kedapatan membawa KIR diduga palsu. KIR tersebut didapat dari pelaku IZ yang mengaku sebagai biro jasa pengurusan dan perpanjang KIR.

KIR yang dikeluarkan oleh IZ didapatkan dari tersangka lainnya berinisial AS yang bertugas mengisi data kendaraan ke komputer lalu mencetak buku dan stiker KIR menggunakan printer. AS bekerja untuk tersangka berinisial DP yang mengaku sebagai anggota Dinas Perhubungan.

DP juga mengelabui PT MCI selaku distributor untuk mendapatkan blanko kosong KIR, stiker KIR, plastik laminating stiker transparan, plat uji kendaraan bermotor, timah pengikat plat uji kendaraan bermotor dan ikatan kawat pengikat plat uji kendaraan bermotor.

DP dan ketiga tersangka lainnya sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. DP dapat meraup keuntungan sebesar Rp50 juta dari setiap penjualan KIR palsu.

Argo mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut menelusuri kendaraan mana saja yang menggunakan jaringan biro jasa KIR palsu tersebut. Atas pemalsuan ini, Negara dirugikan kurang lebih Rp500 juta.

“Masih kita dalami termasuk kenapa perusahaan truk memilih menggunakan jasa ini. Dari keterangan tersangka, sudah ada 500 KIR yang dikeluarkan,” imbuhnya.

Argo menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUH-Pidana diancam hukuman enam tahun penjara.

Tersangka Jajakan Meterai Palsu di Toko Online Shopee

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penjualan meterai palsu yang dijual lewat toko online. Meterai dengan pecahan Rp3000 dan Rp6000 dijual bebas dengan harga yang jauh dari aslinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelidiki akun yang menjual meterai dari toko online.

“Meterai palsu dijual dari toko online dengan penjual akun Chandra Siregar (DPO). Kita kembangkan, dan kita temukan tersangka R. R banyak sekali simpan meterai di daerah Depok,” ungkap Argo.

Argo menyebut toko online yang menjadi sarana penjualan bernama Shopee. Lewat aplikasi itu, tersangka menjajakan barang dagangan palsu tersebut.

“Ada beberapa yang disimpan di rumah. Kalau orang pesan di Shopee, R yang bawa barangnya. Tapi setelah R didalami, diperiksa, dia itu bukan pembuat,” tuturnya.

Argo menerangkan, peran R hanya sebagai kurir. Namun R tahu jika meterai itu palsu dan dijual dengan harga di bawah standar jual.

Belakangan, pelaku pembuat ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik rencananya akan memintai keterangan pelaku pembuat tersebut.

“Pelaku ternyata sudah ditangkap di Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah ditangkap dan sudah di Polres. Untuk penjual di toko online masih dalam pencarian,” sambungnya.

Argo menyebutkan jaringan meterai palsu sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu dan sudah mengantongi keuntungan sebanyak Rp200 juta.

“Satu lembar meterai dapat untung 50 ribu. Dia juga dikenakan pasal 257 dengan ancaman 7 tahun, undang-undang meterai juga disangkakan dengan ancaman 7 tahun,” paparnya.

Surat Izin Operator Palsu

Kasus ketiga, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik pembuatan surat izin operator (SIO) palsu yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Seorang operator yang idealnya mengantongi SIO dari Kementerian Ketenagakerjaan memilih jalan pintas dengan membeli SIO palsu.

Dari 3 tersangka yakni BS, EEL dan AR, polisi menemukan ratusan SIO yang telah dibuatnya. Dengan harga Rp 500 ribu, operator bisa mengantongi surat yang menyatakan seseorang cakap untuk mengoperasikan alat berat.

“Aksi pemalsuan itu nyatanya mendatangkan untung. Mereka bertiga membagi hasil dari pemalsusn tersebut. BS dapat Rp 200 ribu, AR Rp 200 dan ELL 100 ribu,” kata Argo.

Diketahui BS yang juga bekerja sebagai operator itu menawarkan SIO kepada teman-temannya, AR berperan menyuplai blanko SIO kepada EEL yang bertugas mencatat data yang diberikan oleh BS. Praktik itu dikatakan Argo sudah berjalan selama 6 bulan. Aksi itu pun telah menerbitkan 130 SIO palsu.

“Sertifikasi alat berat itu keterampilan, dan ada resiko. Baik diri sendiri dan orang lain. Orang lain disini siapa, ya pekerja disitu. Kalau sudah menguasai artinya sudah berkompeten, tapi kalau enggak, ya bisa membahayakan orang lain,” terang Argo.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menuturkan terkait 130 SIO yang sudah beredar, pihaknya akan memeriksa pemegang SIO palsu.

“Tentunya kita pasti akan lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi kepada pelaku, dan kepada siapa-siapa saja, perusahaan mana mana saja tapi SIO ini kan per orangan. Jadi mungkin akan kita cek nama-namanya itu kemudian kita cek ke perusahaan mana,” jelas David.

David  menjelaskan, jumlah total 130 pemegang SIO palsu itu cukup banyak dan dapat mengancam keselamatan pekerja sekitar alat berat, karena operator tidak kompeten di bidang alat berat. MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *