Jakarta, Mediatransparancy.com – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang remaja berinisial DAN, 17 tahun, karena berjualan ganja di Kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja 22 Kilogram yang diketahui berasal dari Aceh.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ari Rian Faozi mengatakan, pelaku mendapatkan ganja dari seorang bandar besar di Aceh melalui jalur darat, melalui Perusahaan Otobus (PO) PT Putera Pelangi Perkasa ke Medan. Lalu pelaku mengedarkannya ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Diketahui ganja tersebut berasal dari Aceh,” kata AKP Ari di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (27/10/2016).
Menurut AKP Ari, pelaku sempat lolos dari pemeriksaan X-Ray di Pelabuhan. Namun, petugas berhasil menangkapnya di Kawasan Kampung Muara Bahari.
“Kami menangkap pelaku dengan barang bukti berupa 22,65 Kg ganja dari tangan pelaku,” tuturnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Nanda Irawan/rel