SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Samosir diminta menindak tegas pelaku kasus pengancaman atau pasal 335 yang dialami awak media saat piliputan tugas jurnalisnya di wilayah hukum tersebut.
Sebab, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Pers dilindungi oleh undang-undang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Gracia, Hisar Sihotang kepada Media Transparancy ketika dimintai komentarnya seputar adanya pengancaman terhadap jurnalistik pada saat peliputan di Samosir beberapa waktu lalu.
“Hal ini juga dapat dimasukkan pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana dalam ketentuan pada pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi sesuai ketentuan pasal ayat 2 dan ayat 3, terkait menghalang-halangi, upaya media untuk mencari fakta, data, informasi dalam kebutuhan jurnalisnya, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah dan ini sesuai ketentuan undang-undang tentang Pers,” ucap Hisar Sihotang.
Sementara itu, korban yang mengalami pengancaman, Karmel Sihotang yang berhasil diwawancarai Media Transparancy mengemukakan, bahwa kejadian yang ia alami terjadi pada hari Kamis, 17 September 2020 saat tugas liputan.
“Saya mendapat informasi akan ada pengerahan massa yang akan diarahkan oleh beberapa orang tokoh masyarakat setempat dengan dalil akan mengadakan pemagaran dan mematok batas perkempungan kerangka (penyorobotan tanah-red), sehingga saya turun untuk meliput,” tukasnya.
Perlu diketahui tanah ulayat ini merupakan warisan Pomparan Oppung Guru Sininta Sihotang yang sudah turun temurun telah dikuasai beberapa generasi yang tinggal di Huta Parmonangan, Desa Turpuk Sihotang, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
“Kejadian ini sekira pukul 09:30 WIB pada hari kamis tanggal 17 September 2020. Saya datang je TKP untuk tujuan peliputan. Disini saya sekitar pukul 10:00 Wib, atau setengah jam menunggu informasi akan akan hadir gerombolan massa. Akhirnya benar massa datang dengan menggunakan kendaraan jenis L3 300 BB 8714 CA, dan plat mobil BK 9534 BP. Massa membawa sejumlah potongan kayu dan bibit Pohon Alpukat dan sejenisnya, yang akan diginakan sebagai alat untuk pemagaran wilayah Huta Parmonangan,” tuturnya.
Dikatakannya, gerombolon massa menanami bibit Pohon Alpukat dan jenis tumbuhan lain, dengan tujuan menguasai lahan ulayat atau tanah leluhur dan warisan dari Pomparan Oppung Guru Sininta Sihotang.
“Namun agar informasi tidak simpang siur, saya melakukan peliputan dengan cara merekam vidio kegiatan mereka dilapangan hingga selesai. Namun pihak gerombolan penyerobot berusaha pengancam dan mengintimidasi saya dan melarang tugas jurnalis saya. Bahkan salah seorang dari mereka mengancam saya memecahkan pelepon seluler sebagi alat bukti vidio yang saya miliki. Ancaman ini dilakukan mengatasnamakan Bius Siopat Tali,” terangnya.
Kasus pengancaman ini telah dilimpahkan ke Polres Samosir untuk dilakukan penyelidikan.
“Sudah dilimpahkan ke Polres Samosir, Dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B- 182 / IX/ 2020 /SMR/SPKT tanggal 17 September 2020.
Dan disangkakan dengan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 335,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Samosir, IPTU Silalahi yang sikonfirmasi menyebutkan, bahwa tahapan tindakan penyelidikan dalam menagani kasus ini tetap kita lakukan beberapa hal.
“Saat ini kita akan melanjutkan melayangkan surat undangan pada pihak terlapor karena korban telah selesai kita instrogasi terkait kejadian itu. Kita tunggu saja perkembangan hasil penyelidikan selanjutnya,” ujarnya. Hatoguan Sitanggang