Depok, Mediatransparancy.com – Petugas Polresta Depok dengan cara menyamar sebagai pembeli narkoba, menangkap seorang mahasiswi sebagai kurir dan pengedar shabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku terpaksa berjualan shabu untuk cari uang guna menyambung kuliahnya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, tersangka DF,19 tahun, warga Bojonggede, ditangkap petugas yang sedang menyamar. Saat itu sang gadis sedang mengantarkan shabu yang akan dijual di Jalan Pahlawan Subekti, Gang Noble Kampung, Pondok Manggis, Bojonggede, Bogor, Kamis (6/10/2016) dini hari.
“Tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap oleh petugas yang sedang menyamar, pelaku membawa shabu di dalam bungkus rokok siap jual,” ujar Kompol Putu Kholis.
Kompol Putu menyatakan, gadis pelaku tersebut selain menjadi kurir shabu juga sebagai mahasiswi universitas swasta ternama di Depok, semester 3 fakultas manajemen.
“Tersangka ini juga pemakai, setiap mengantarkan shabu dari seorang bandar perpaket hemat 0,5 gram mendapat keuntungan paket shabu kecil, serta rokok untuk dikonsumsi. Perpaket shabu dijual Rp. 500 – 700 ribu, keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut digunakan untuk membayar kuliah,” kata Lompol Putu.
Pelaku DF mengaku, pekerjaan sebagai kurir yang sudah digelutinya selama setahun. “Kasus seperti DF ini masuk ke dalam kenakalan remaja. Setidaknya untuk mengawasi pergaulan di luar, orang tua bisa lebih memperhatikan sang anak,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku satu paket sabut seberat 0,38 gram.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Penulis : Chris Muryat/rel