Jakarta, Mediatransparancy.com – Petugas Polsek Metro Cempaka Putih menggerebek sebuah warnet di Jalan Percetakan Negara RT 05 RW 01, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016) dinihari tadi. Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menyebutkan warnet itu kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
“Penggerebekan terhadap warnet itu merupakan respon atas sejumlah pengaduan masyarakat yang gerah lantaran tempat itu kerap dipakai mengonsumsi narkoba,” kata Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunadi, Kamis (13/10/2016) kemarin.
Benar saja, ketika petugas datang ke lokasi, seorang pengunjung warnet bernama Dedi Palindungan Manurung, 34 tahun, lari terbirit-birit ke kamar mandi warnet.
Ternyata, pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengantongi narkoba jenis sabu. Polisi pun menyita sebuah alat isap dan sabu seberat 2 gram. Diduga, barang haram itu dikonsumsi Dedi sambil bermain game online Point Blank.
Warga Galur ini dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Kini polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya bandar yang menyalurkan narkoba untuk anak-anak di warnet itu.
Penulis : Nanda Irawan/rel