banner 728x250

Proyek Latihan Mengemudi SIM A di Jaktim Diduga Mark-Up, Pj Gubernur: Harus Transparan

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya mark-up dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan SIM A oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023 mendapat respon positif dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru Budi mengatakan, semua pelaksanaan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari APBD DKI harus transparan.

judul gambar

“Itu uang rakyat, semua wajib transparan. Jangan ada yang tertutupi,” ujarnya.

Terkait sikap pejabat Sudin Nakertransgi Jaktim yang ditenggarai berupaya melindungi kegiatan yang diduga terjadi penggelembungan anggaran, Heru Budi mengatakan akan melakukan pengecekan.

“Nanti kita cek. Kalau benar, kita lakukan evaluasi,” ungkapnya.

Sebelumnya disampaikan, bahwa diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan Pelatihan Mengemudi SIM A oleh Sudin Nakertransgi Jaktim tahun anggaran 2023.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, untuk pelaksanaan kegiatan itu Sudin Nakertransgi Jaktim menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2.362.000.000 dengan jumlah peserta sebanyak 1.200 org dari seluruh Kecamatan di Jaktim.

Dengan jumlah anggaran tersebut tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk setiap peserta dengan jumlah 1.200 orang adalah sebesar Rp 1.968.000 (Rp 2.362.000.000:1.200 = Rp 1.968.000).

Besaran anggaran tersebut untuk pelaksanaan kegiatan yg terdiri dari:
1. Pembekalan teori selama 1 hari.
2. Praktek selama 10 hari.
3. Ujian teori dan praktek.
4. Dapat SIM A dan Sertifikat.

Kasudin Nakertransgi Jaktim, Galuh yang dikonfirmasi terkait dugaan Mark-Up pelaksanaan kegiatan tersebut selalu berdalih telah sesuai dengan ketentuan, tanpa menjelaskan ketentuan yang mana.

“Kembali kami ucapkan terimakasih atas konfirmasinya terhadap dugaan mark-up anggaran kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A. Sudah kami sampaikan sebelumnya, semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk rincian anggaran yang disampaikan melalui WA belum dapat kami jawab karena masih menunggu laporan yang audited sesuai ketentuan PPID pak. Jika bapak belum berkenan atas jawaban kami, bapak dapat bersurat ke PPID Provinsi dan nanti akan siapkan jawaban resminya melalui PPID provinsi pak,” ujarnya.

Atas sikap Kasudin Nakertransgi Jaktim yang selalu ‘jualan’ ketentuan untuk membentengi diri tanpa menjelaskan secara rinci ketentuan yang dimaksud, menimbulkan kecurigaan berbagai kalangan.

Sementara itu, Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim, Aldino Septa, yang dikonfirmasi juga mempertontonkan ketidakpahamannya dalam pengelolaan APBD DKI. Aldino Septa bersikeras mengatakan agar menunggu hasil pemeriksaan BPK.

“Mohon maaf pak baru bisa balas WA bapak. Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan terkait hal tersebut masih kami konsultasikan dengan dengan tim SKPD pak. Karena ini merupakan informasi laporan keuangan yang disampaikan ke publik. Mohon maaf ya pak kami belum dapat menyampaikan jawabannya sampai saat ini. Mohon bersabar,” ungkapnya.

Apa yang disampaikan Aldino sangat bertolak belakang dari apa yang dipertanyakan, yakni terkait landasan perhitungan penentuan anggaran pelaksanaan proyek Pelatihan Mengemudi SIM A tahun anggaran 2023 yang berjumlah Rp 2.362.000.000 untuk jumlah peserta 1.200 orang.

Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim tersebut sepertinya sama sekali tidak memahami tata kelola proses penganggaran kegiatan di Sudin Nakertransgi Jaktim.

Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2023 lalu, Sudin Nakertransgi Jaktim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.362.000.000 untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan SIM A dengan jumlah peserta 1.200 yang berasal dari seluruh kecamatan di wilayah Jaktim.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa besaran anggaran tersebut akan dipergunakan dengan rangkaian kegiatan latihan lisan, latihan praktek dan ujian sampai mendapatkan SIM A.

Dari besaran anggaran tersebut dapat dihitung, anggaran untuk setiap peserta adalah sebesar Rp 1.968.000, angka yang tergolong sangat fantastis.

Sebab, sesuai ketentuan yang tertuang dlm PP No 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak, biaya untuk pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 240.000.

Sementara itu, sesuai Pergub DKI No 1222 tahun 2022 tentang Standar Harga Honorarium Instruktur/Pengajar/Penguji Kegiatan Pelatihan Kerja, honorarium instruktur dalam kegiatan tersebut adalah Rp 80.000/jam.

Jadi, jika dilakukan perhitungan, biaya untuk Pelatihan Mengemudi SIM A adalah Rp 1.040.000/orang, atau Rp 1.248.000.000 untuk 1.200 peserta. Sementara anggaran yang dikucurkan adalah Rp 2.362.000.000, dengan kata lain terdapat selisih sekitar Rp 1.114.000.000

Jika dilakukan perhitungan anggaran secara materialistik untuk sosialisasi + teori 1 hari + ujian dan praktek + sertifikat per orang dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp 500.000, jumlah yang dikeluarkan adalah Rp 600.000.000.

Jadi masih terdapat selisih anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 514.000.000.

Dengan perhitungan tersebut, kegiatan ini terindikasi mark-up sangat luar biasa besar.

Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang menyayangkan pernyataan Kasudin Nakertransgi Jaktim yang selalu jualan ketentuan ketika di konfirmasi media terkait dugaan mark-up dalam pelaksanaan Pelatihan Mengemudi SIM A oleh Sudin Nakertransgi Jaktim maupun pernyataan Kasubag TU yang juga jualan hasil Pemeriksaan BPK.

“Pernyataan kedua pejabat Sudin Nakertransgi Jaktim tersebut adalah dagelan yang tujuannya hanya untuk melindungi permasalahan yang ada, sehingga keduanya terlihat ngawur nggak karuan,” katanya.

Dikatakan Hisar, tidak ada sejarahnya BPK melakukan pemeriksaan terlebih dahulu baru proses penganggaran.

“Apa yang disampaikan Kasubag TU Nakertransgi Jaktim tersebut adalah upaya untuk melakukan pembodohan kepada publik Jakarta. Sebab, nggak ada ceritanya BPK melakukan pemeriksaan terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan proses penganggaran. BPK akan bergerak melakukan pemeriksaan setelah pelaksanaan kegiatan,” paparnya.

Ditambahkannya, bahwa Kasudin dan Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim juga tidak memahami UU KIP.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hingga detik ini masih berlaku, namun Kasudin dan Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim abai akan hal itu,” sebutnya.

Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal serupa untuk perjalanan pemerintahan Pemprov DKI Jakarta ini ke depan, Hisar mendesak Pj Gubernur DKI untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Perjalanan Pemerintahan Pemprov Jakarta ini harus semakin baik ke depan. Untuk meminimalisir terjadinya ketidaktranaparanan dalam pengelolaan anggaran di Pemprov DKI kita mendesak Pj Gubernur DKI untuk segera mencopot Kasudin dan Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim,” serunya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *