JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2023 lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi Jaktim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.362.000.000 untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan SIM A dengan jumlah peserta 1.200 yang berasal dari seluruh kecamatan di wilayah Jaktim.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa besaran anggaran tersebut akan dipergunakan dengan rangkaian kegiatan latihan lisan, latihan praktek dan ujian sampai mendapatkan SIM A.
Dari besaran anggaran tersebut dapat dihitung, anggaran untuk setiap peserta adalah sebesar Rp 1.968.000, angka yang tergolong sangat fantastis.
Sebab, sesuai ketentuan yang tertuang dlm PP No 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak, biaya untuk pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 240.000.
Sementara itu, sesuai Pergub DKI No 1222 tahun 2022 tentang Standar Harga Honorarium Instruktur/Pengajar/Penguji Kegiatan Pelatihan Kerja, honorarium instruktur dalam kegiatan tersebut adalah Rp 80.000/jam.
Jadi, jika dilakukan perhitungan, biaya untuk Pelatihan Mengemudi SIM A adalah Rp 1.040.000/orang, atau Rp 1.200.000.000 untuk 1.200 peserta.
Jika dihitung anggaran untuk sosialisasi + teori 1 hari + ujian dan praktek + sertifikat per orang dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp 500.000, jumlah yang dikeluarkan adalah Rp 600.000.000.
Sementara anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Rp 2.362.000.000, terdapat selisih anggaran yg sangat luar biasa besar, yakni Rp 562.000.000.
Dengan perhitungan tersebut, kegiatan ini terindikasi mark-up.
Sementara itu, Kasudin Nakertransgi Jaktim, Galuh yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai ketentuan.
“Perlu kami sampaikan bahwa secara umum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik proses pengadaan ataupun proses yang lainnya. Terkait dengan rincian laporan pelaksanaan kegiatan merupakan informasi publik yang masih dikecualikan karena masih belum menjadi laporan kegiatan yang audited sesuai Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2024,” sebutnya.
Namun, ketika disampaikan, bahwa penentuan harga pembuatan SIM A tersebut juga merupakan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah, begitu juga dengan penetapan honorarium instruktur, Kasudin Nakertransgi Jaktim tidak mau memberikan komentar.
Menanggapi dugaan mark-up dalam pelaksanaan Pelatihan Mengemudi SIM A oleh Sudin Nakertransgi Jaktim, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS), Maruli Siahaan mengungkapkan, bahwa Kaaudin Nakertransgi Jaktim hanya ingin berupaya berlindung dibawah aturan, sementara pelaksnaan kegiatan tersebut tidak sesuai aturan.
“Jangan selalu mendewakan aturan, jika melaksanakan kegiatan yang melenceng dari aturan. Pertanyaan saya adalah, apakah 1.200 peserta pelatihan tersebut bisa lulus ujian teori dan praktek dan bisa mendapatkan SIM A dengan hanya belajar 10 jam tanpa ada embel-embel?” ungkapnya.
Dikatakan Maruli, warga masyarakat Jaktim yang sudah menjadi sopir bertahun-tahun ketika mengurus SIM dipastikan tidak lulus.
“Ini realitas. Mengapa anggarannya mahal? Orientasinya suap menyuap. Apakah dengan orientasi suap menyuap sudah sesuai dengan ketentuan?” tanyanya.
Ditambahkan Maruli, bahwa salah satu tujuan proyek tersebut adalah untuk mengurangi pengangguran.
“Apakah peserta 1.200 tersebut yang sudah dilatih selama 10 jam mengemudi dan sudah ada SIM A otomatis bisa mendapat pekerjaan? Tidak. Masih banyak diantara mereka yang hingga saat ini juga masih menganggur. Sementara program berikutnya sudah berjalan,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya program mark-up yang berkelanjutan, Maruli meminta agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Untuk mengantisipasi terbuangnya uang rakyat untuk hal-hal yang tidak bermanfaat untuk masyarakat, kita minta Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” serunya.
Penulis: Redaksi