JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A pada tahun anggaran 2023 lalu yang dilaksanakan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi Jaktim) semakin menuai polemik.
Pasalnya, Kasudin Nakertransgi Jaktim, Galuh yang dikonfirmasi terkait dugaan Mark-Up pelaksanaan kegiatan tersebut selalu berdalih telah sesuai dengan ketentuan, tanpa menjelaskan ketentuan yang mana.
“Kembali kami ucapkan terimakasih atas konfirmasinya terhadap dugaan mark-up anggaran kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A. Sudah kami sampaikan sebelumnya, semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk rincian anggaran yang disampaikan melalui WA belum dapat kami jawab karena masih menunggu laporan yang audited sesuai ketentuan PPID pak. Jika bapak belum berkenan atas jawaban kami, bapak dapat bersurat ke PPID Provinsi dan nanti akan siapkan jawaban resminya melalui PPID provinsi pak,” ujarnya.
Atas sikap Kasudin Nakertransgi Jaktim yang selalu ‘jualan’ ketentuan untuk membentengi diri menimbulkan berbagai kecurigaan kalangan.
Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2023 lalu, Sudin Nakertransgi Jaktim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.362.000.000 untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan SIM A dengan jumlah peserta 1.200 yang berasal dari seluruh kecamatan di wilayah Jaktim.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa besaran anggaran tersebut akan dipergunakan dengan rangkaian kegiatan latihan lisan, latihan praktek dan ujian sampai mendapatkan SIM A.
Dari besaran anggaran tersebut dapat dihitung, anggaran untuk setiap peserta adalah sebesar Rp 1.968.000, angka yang tergolong sangat fantastis.
Sebab, sesuai ketentuan yang tertuang dlm PP No 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak, biaya untuk pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 240.000.
Sementara itu, sesuai Pergub DKI No 1222 tahun 2022 tentang Standar Harga Honorarium Instruktur/Pengajar/Penguji Kegiatan Pelatihan Kerja, honorarium instruktur dalam kegiatan tersebut adalah Rp 80.000/jam.
Jadi, jika dilakukan perhitungan, biaya untuk Pelatihan Mengemudi SIM A adalah Rp 1.040.000/orang, atau Rp 1.200.000.000 untuk 1.200 peserta.
Jika dihitung anggaran untuk sosialisasi + teori 1 hari + ujian dan praktek + sertifikat per orang dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp 500.000, jumlah yang dikeluarkan adalah Rp 600.000.000.
Sementara anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Rp 2.362.000.000, terdapat selisih anggaran yg sangat luar biasa besar, yakni Rp 562.000.000.
Dengan perhitungan tersebut, kegiatan ini terindikasi mark-up.
Menanggapi pernyataan Kasudin Nakertransgi Jaktim yang selalu jualan ketentuan ketika di konfirmasi media terkait dugaan mark-up dalam pelaksanaan Pelatihan Mengemudi SIM A oleh Sudin Nakertransgi Jaktim, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS), Maruli Siahaan mengungkapkan, bahwa Kasudin Nakertransgi Jaktim hanya ingin berupaya berlindung dibawah aturan, sementara pelaksnaan kegiatan tersebut tidak sesuai aturan.
“Jangan selalu mendewakan aturan, jika melaksanakan kegiatan yang melenceng dari aturan. Pertanyaan saya adalah, apkah PP 76 dan Pergub DKI No 1222 tahun 2022 bukan ketentuan?” ungkapnya.
Maruli menjelaskan, bahwa anggaran yang dipergunakan Sudin Nakertransgi Jaktim untuk melaksanakan Pelatihan Mengemudi SIM A tersebut bersumber dari uang rakyat.
“Jangan pernah abai akan hal ini. Bahwa anggaran yang mereka pergunakan bersumber dari uang rakyat, yang juga harus diketahui oleh rakyat sebagai pemiliki uang. Jadi jangan berusaha menutup-nutupi,” katanya.
Ditambahkan Maruli, atas sikap yang dipertontonkan Kasudin Nakertransgi Jaktim tersebut, pihaknya mendesak agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi menyeluruh.
“Bahwa sebagai pejabat publik, Kasudin Nakertransgi Jaktim sangat tidak memahami aturan, yakni UU KIP. Kita minta agar Pj Gubernur DKI untuk melakukan evaluai terhadap kinerja Ksudin Nakertransgi Jaktim tersebut,” paparnya.
Penulis: Redaksi