banner 728x250

Proyek Senilai Rp 8,8 di Dinas PUPR Nias Barat Rusak di Usia Muda, LSM GRACIA: Copot Kabid dan Blacklist Kontraktor Pelaksana

judul gambar

NIAS BARAT, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan dari Simpang Doli-Doli Menuju Kecamatan Mandrehe Utara (Jalan Sutomo di Kecamatan Mandrehe) yang dikerjakan CV. Tresno Agung Lestari sesuai dengan kontrak bernomor 600/03/P-04.DAK/SP/PPK-1/BM-PUTR/2024, yang ditandatangani pada 28 Mei 2024 terus menuai sorotan. Bagaimana tidak, belum seumur jagung, kondisi jalan yang dibangun dari uang rakyat seharga Rp 8,8 miliar tersebut sudah rusak.

Tuduhan miring akan adanya permainan dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 terus bergema. Berbagai kalangan menuding adanya permainan antara PPK proyek tersebut dengan kontraktor dan konsultan.

judul gambar

Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa terjadinya kerusakan jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut disebabkan pengawasan yang dilakukan oleh PPK bobrok.

“Kembali saya tegaskan, rusaknya jalan tersebut di usia yang masih sangat muda akibat ketidakmampuan PPK dalam melakukan pengawadan,” ujarnya.

Dikatakannya, jika PPK melakukan pengawasan dengan baik dan benar, hasil pekerjaan pasti baik.

“Tapi jika orientasi pengawadan yang dilakukan lebih kepada koruptif, hasilnya pasti acakadul,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya menyimpulkan, bahwa pihak yang paling bertanggung jawab akan kerusakan jalan tersebut adalah PPK.

“Saya tidak mengatakan kontraktor ataupun konsultan tidak ada salah. Tapi yang paling bertanggungjawab dalam persoalan ini adalah PPK,” katanya.

Ditambahkan Hisar, adalah sebuah keniscayaan seorang pencuri mau melakukan aksinya dihadapan seorang polisi.

“Tidak mungkin kontraktor mau mencuri volume atau spek pekerjaan apabila selalu dipelototi oleh PPK. Sehingga, jika pun pencurian itu akhirnya terjadi, apabila otak mereka sama-sama pencuri,” terangnya.

Untuk itu, demi menyelamatkan uang negara, serta menjaga kualitas pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Nias Barat, Hisar meminta aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Selain itu, pihaknya juga mendesak Bupati Nias Barat untuk segera mencopot PPK proyek tersebut dari jabatannya dan memblacklist kontraktor pelaksana.

“Permasalahan ini harus diusut secara tuntas. Kita mendesak aparat hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara utuh. Selain itu, kita juga mendesak Bupati Nias Barat untuk mencopot PPK proyek tersebut dari jabatannya serta memblacklist kontraktor pelaksana,” paparnya.

Sementara itu, Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat, Wisdom Waruwu yang juga bertindak selaku PPK proyek Peningkatan Jalan dari Simpang Doli-Doli Menuju Kecamatan Mandrehe Utara yang sudah berulang kali dikonfirmasi lebih memilih cuek.

Sebelumnya, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu yang dimintai komentarnya seputar pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut berjanji akan menindaklanjutinya. “Terima kasih informasinya, akan kita TL segera,” ujarnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *