NIAS BARAT, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2024 yang lalu, Dinas PUPR Nias Barat (Nisbar-red) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 8.858.783.600 untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan dari Simpang Doli-Doli Menuju Kecamatan Mandrehe Utara (Jalan Sutomo di Kecamatan Mandrehe) yang dikerjakan CV. Tresno Agung Lestari sesuai dengan kontrak bernomor 600/03/P-04.DAK/SP/PPK-1/BM-PUTR/2024, yang ditandatangani pada 28 Mei 2024.
Proyek tersebut didanai DAK Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024. Pengerjaan proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 200 hari kalender, terhitung sejak 29 Mei 2024 hingga 14 Desember 2024.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilakukan serampangan, sehingga hasil yang diperoleh tidak sesuai ekspektasi menurut besaran anggaran yang dukucurkan.
Belum seumur jagung, kondisi jalan tersebut telah mengalami kerusakan disana-sini sehingga menimbulkan berbagai kecurigaan dari berbagai kalangan.
Kepala Bidang (Kabid) BM Dinas PUPR Nias Barat, Wisom yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spek tersebut lebih memilih cuek.
Menanggapi kondisi jalan hasil pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan dari Simpang Doli-Doli Menuju Kecamatan Mandrehe Utara tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang menyoroti kinerja pengawasan.
“Kita gunakan logika yang sangat sederhana saja. Apabila dilakukan pengawasan secara baik, benar dan profesional, hasilnya pasti baik,” ujarnya.
Tetapi, sebaliknya, ungkap Hisar, jika pengawasan lemah, hasilnya akan amburadul.
“Sebaliknya, jika pengawasan dilakukan tidak benar, apalagi orientasinya korup, hasilnya akan amburadul, seperti yang terjadi saat ini,” ungkapnya.
Dikatakan Hisar, bahwa proyek tersebut telah dilengkapi spesifikasi proyek sebagai landasan kontraktor untuk pelaksanaan kegiatan.
“Proyek tersebut telah dilengkapi dengan gambar, anggaran biaya serta spesifikasi sesuai ketentuan sebagai landasan dalam pelaksanaan proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang ada, bukan disuruh merampok untuk memperkaya diri,” katanya.
Atas pelaksanaan kegiatan tetsebut, Hisar meminta aparat hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut untuk menghindari terjadinya kerugian negara,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar ada sanksi blacklist terhadap kontraktor pelaksana proyek.
“Kontraktor harus diberi sanksi blacklist untuk pertanggungjawaban atas kelalaian mereka dalam melaksanakan pekerjaan proyek itu,” paparnya.
Menanggapi sikap diam yang dipertontonkan Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat, Wisom, pihak LSM GRACIA menduga adanya persekongkolan antara kontraktor pelaksana dengan pihak Dinas PUPR Nias Barat.
“Bahwa anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut berasal dari uang rakyat, bukan uang pribadi Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat, sehingga masyarakat Nias Barat memiliki hak untuk mengetahuinya. Kita menduga, sikap diam Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat ini mengundang kecurigaan adanya persekongkolan diantara mereka. Ini harus diusut,” ujarnya.
Selain itu, sikap diam Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat mencerminkan ke-tidak pahaman akan aturan Keterbukaan Informasi Publik.
“Bahwa UU KIP hingga saat ini masih berlaku, tapi Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat abai. Kita minta, Bupati Nias Barat untuk mencopot Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat dari jabatannya,” sebutnya.
Penulis: Redaksi