banner 728x250

Proyek Turap Dinas SDBMBK Tangsel Tahun 2024 Dikerjakan Oleh PT Adli Urdha Molor Dari Kontrak Kerja

judul gambar

TANGERANG SELATAN, MediaTransparancy.com – Proyek Pembangunan Turap Kali Ciputat Segmen Perumahan Nuri Bintaro Jaya dan Revitalisasi Bendung Ciputat dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Bina Kontruksi (SDBMBK) Kota Tangerang Selatan molor dari kontrak kerja. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2024 tersebut hingga saat ini tahun 2025 masih dikerjakan.

Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Adli Urdha menelan anggaran 19,5 miliar rupiah serta diawasi oleh PT. Pilar Galih Utama dengan nilai kontrak 432 juta rupiah. Yaitu pekerjaan, Pembangunan Turap, Jembatan, Drainase dan Pengaspalan Jalan.

judul gambar

Berdasarkan, pantauan awak media, Senin 3 Maret 2025, di lokasi proyek terlihat tumpukan sampah menyumbat pintu bendungan, bahkan pintu tutup buka bendungan tersebut belum dipasang.

Selain itu, drainase di sejumlah titik yang terpasang terlihat amburadul. Artinya kuat dugaan proyek tersebut luput dari pengawasan Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi proyek itu, Junaedi (Jun lubis) mengaku sebagai pengawas dari PT Pilar Galih Utama itu, saat dikonfirmasi dia mengatakan penyebab keterlambatan pada pengerjaan ini ditenggarai oleh sosial.

“Kendalanya, banyak hambatan dari warga, saat ini pekerjaan addendum, langsung dari Kejari Tangsel, karena proyek ini didampingi oleh kejaksaan,” kata Jun di lokasi proyek.

Konsultan pengawas itu saat ditanya terkait pembayaran, dia mengaku tidak tahu. Padahal pengawas tersebut mengaku dari awal hingga saat ini melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. “Saya tidak tahu soal pembayaran dari Dinas, itu ke bos saya,” dalilnya.

Selain itu, awak media juga bertanya kantor direksi keet dan adanya penyuntikan listrik secara ilegal, Lagi-lagi dia sebagai pengawas mengaku tidak tahu.

“Kalau soal direksi keet sudah dibongkar karena udah beres proyeknya juga. Adapun soal penyuntikan listrik, saya tidak tahu, kirain mereka tarik kabel dari bedeng ini,” dalilnya.

Selang beberapa menit, warga setempat, datang kebetulan sebagai salah satu satpam di Perumahan Nuri tersebut, dia mengungkapkan bahwa kondisi proyek ini sedang viral di sejumlah media berkaitan dengan pencurian listrik.

“Sepertinya pencurian atau penyuntikan listrik itu dari awal pengerjaan turap, infonya ada denda dari PLN itu juga kepada pihak perusahaan,” kata kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan, dampak dari pekerjaan turap diantaranya kamar mandi dan toilet masjid juga mengalami kerusakan, dan kini tengah diperbaiki. ” untuk masalah dana perbaikan masjid dari dampak proyek ini, saya tidak tahu,” terangnya.

Masih kata warga itu, dia mengutarakan bahwa proyek dari awal pembangunan turap, drainase, dan pengaspalan jalan, tidak pernah ada kantor direksi keet. ” Gak ada kantor direksi keet, ada juga bedeng ini dari awal, dimana kantornya, kalau balai warga itu hanya untuk sosialisasi, bukan direksi keet,” tandasnya.

Melihat Proyek tersebut molor dari target kontrak kerja, Ambon dari Anggota LSM Triga Nusantara IndonesiaI DPC Tangsel, meminta kepada BPK RI untuk segera mengaudit secara menyeluruh. “Sebab kami menduga adanya kelebihan pembayaran terhadap proyek tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk memeriksa proyek – proyek yang berasal dari Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan.

“Molornya proyek diduga kuat ditenggarai lemahnya pengawasan, dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari pelaksana teknis dan pengawasan, serta Kabid atau PPK Dinas SDBMBK Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.

Bahkan, adanya dugaan kongkolingkong dalam proses pembayaran. Terlebih isue yang kini tengah berbedar bahwa proyek Tangsel adanya persengkongkolan antara pemberi pekerjaan dengan penyedia jasa proyek.

Selain itu, Ambon juga mendesak pelaksana Proyek Turap Kali Ciputat yakni, PT. Adli Urdha dan Konsultan Pengawasan yaitu PT. Pilar Galih Utama untuk bertanggung jawab atas semua yang berdampak buruk terhadap masyarakat, baik pembangunan toilet masjid, dan terutama penyuntikan listrik yang dapat menimbulkan kerugian terhadap BUMN atau PLN UP3 Ciputat.

“Kedua perusahaan ini harus bertanggung jawab. Dan mestinya di blacklist sebagai Pelaksana dan Pengawasan Proyek, karena dinilai tidak becus dalam bekerja, terbukti proyek tersebut hingga sekarang belum rampung, atau molor dari dokumen Kontrak Kerja,” pintanya.

Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, awak media belum mendapatkan jawaban dari PPK Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan.

Penulis: HI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *